Home » Kemenkumham » Legalisasi Vs Apostille
Legalisasi vs Apostille

Legalisasi Vs Apostille

Photo of author

By Fauzi

Legalisasi vs Apostille – Pernahkah Anda mendengar istilah “legalisasi” atau “apostille” dan bingung apa bedanya? Kedua istilah ini seringkali digunakan dalam konteks dokumen resmi yang akan digunakan di luar negeri, dan bisa jadi membingungkan bagi sebagian orang. Sederhananya, legalisasi dan apostille adalah proses pengesahan dokumen resmi agar diakui secara hukum di negara lain.

Dalam artikel ini, kita akan membahas perbedaan antara legalisasi dan apostille, langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan kedua proses ini, dan contoh kasus penggunaannya. Simak selengkapnya untuk memahami mana yang Anda butuhkan untuk dokumen Anda.

Legalisasi Dokumen

Dalam dunia global yang semakin terhubung, seringkali kita membutuhkan dokumen resmi untuk keperluan di luar negeri. Dokumen tersebut harus dilegalisasi agar diakui dan berlaku di negara tujuan. Legalisasi dokumen merupakan proses pengesahan resmi dokumen yang dikeluarkan oleh suatu negara agar dapat digunakan di negara lain.

Ada dua jenis proses legalisasi yang umum digunakan, yaitu legalisasi dan apostille.

Perbedaan Legalisasi dan Apostille

Legalisasi dan apostille merupakan dua metode yang berbeda dalam proses pengesahan dokumen untuk penggunaan di luar negeri. Berikut adalah tabel perbandingan yang menjelaskan perbedaan antara legalisasi dan apostille:

Aspek Legalisasi Apostille
Tujuan Mengesahkan dokumen untuk digunakan di negara-negara yang tidak tergabung dalam Konvensi Hague Mengesahkan dokumen untuk digunakan di negara-negara yang tergabung dalam Konvensi Hague
Prosedur Dokumen harus dilegalisasi oleh pejabat berwenang di setiap negara yang dilalui, dimulai dari negara asal hingga negara tujuan. Dokumen hanya perlu dilegalisasi oleh satu lembaga resmi di negara asal, yaitu Kementerian Hukum dan HAM atau lembaga yang ditunjuk.
Negara Penerima Negara-negara yang tidak tergabung dalam Konvensi Hague, seperti negara-negara di Afrika, Asia, Amerika Selatan, dan sebagian negara di Eropa. Negara-negara yang tergabung dalam Konvensi Hague, seperti negara-negara di Eropa, Amerika Utara, dan sebagian negara di Asia dan Afrika.
Biaya Biaya legalisasi bervariasi tergantung pada jumlah negara yang dilalui dan jenis dokumen yang dilegalisasi. Biaya apostille relatif lebih murah dibandingkan dengan legalisasi.

Contoh Dokumen yang Membutuhkan Legalisasi dan Apostille

Berikut adalah beberapa contoh dokumen yang membutuhkan legalisasi dan apostille:

  • Akta kelahiran
  • Akta pernikahan
  • Akta kematian
  • Ijazah
  • Transkrip nilai
  • Surat kuasa
  • Dokumen perusahaan

Jenis-jenis Legalisasi Dokumen Berdasarkan Negara Tujuan

Jenis legalisasi dokumen yang diperlukan dapat bervariasi tergantung pada negara tujuan. Berikut adalah beberapa jenis legalisasi dokumen berdasarkan negara tujuan:

  • Legalisasi Konsuler:Dokumen dilegalisasi oleh konsulat negara tujuan di negara asal. Contoh: Legalisasi dokumen untuk digunakan di Amerika Serikat.
  • Legalisasi Kedutaan:Dokumen dilegalisasi oleh kedutaan negara tujuan di negara asal. Contoh: Legalisasi dokumen untuk digunakan di China.
  • Legalisasi Kementerian Luar Negeri:Dokumen dilegalisasi oleh Kementerian Luar Negeri negara asal. Contoh: Legalisasi dokumen untuk digunakan di negara-negara di Afrika.

Prosedur Legalisasi: Legalisasi Vs Apostille

Legalisasi vs Apostille

Legalisasi dokumen merupakan proses pengesahan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh suatu negara agar sah dan diakui di negara lain. Proses ini penting untuk memastikan keabsahan dokumen dan memudahkan proses administrasi di negara tujuan. Di Indonesia, legalisasi dokumen dilakukan melalui dua tahap utama: legalisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan legalisasi oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

  Di Mana Saya Bisa Mendapatkan Informasi Resmi Tentang Apostille Di Kemenkumham?

Langkah-langkah Legalisasi Dokumen di Indonesia

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk melakukan legalisasi dokumen di Indonesia:

  1. Melakukan legalisasi dokumen di instansi penerbit dokumen. Misalnya, jika dokumen yang akan dilegalisasi adalah akta kelahiran, maka dokumen tersebut harus dilegalisasi terlebih dahulu di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tempat akta tersebut diterbitkan.
  2. Melakukan legalisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) di provinsi tempat dokumen diterbitkan. Langkah ini bertujuan untuk memverifikasi keabsahan dokumen dan memastikan bahwa dokumen tersebut telah dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
  3. Melakukan legalisasi di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) di Jakarta. Langkah ini merupakan tahap akhir dari proses legalisasi di Indonesia. Kemenlu akan memverifikasi keabsahan legalisasi yang telah dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham dan memberikan cap legalisasi Kemenlu pada dokumen.
  4. Melakukan legalisasi di Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal negara tujuan. Langkah ini dilakukan jika dokumen tersebut akan digunakan di negara yang bukan anggota Konvensi Apostille. Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal negara tujuan akan memverifikasi keabsahan legalisasi yang telah dilakukan oleh Kemenlu dan memberikan cap legalisasi Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal pada dokumen.

Flowchart Prosedur Legalisasi Dokumen

Berikut adalah flowchart yang menunjukkan alur prosedur legalisasi dokumen di Indonesia:

 
Mulai
 
 
Legalisasi di instansi penerbit dokumen
 
 
Legalisasi di Kanwil Kemenkumham
 
 
Legalisasi di Kemenlu
 
 
Legalisasi di Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal (jika diperlukan)
 
 
Selesai

Peran Kementerian Luar Negeri dalam Proses Legalisasi

Kemenlu memiliki peran penting dalam proses legalisasi dokumen. Kemenlu bertugas untuk memverifikasi keabsahan legalisasi yang telah dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham dan memberikan cap legalisasi Kemenlu pada dokumen. Cap legalisasi Kemenlu merupakan tanda bahwa dokumen tersebut telah dilegalisasi oleh pemerintah Indonesia dan sah untuk digunakan di negara lain.

Peran Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal Negara Tujuan dalam Proses Legalisasi

Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal negara tujuan memiliki peran penting dalam proses legalisasi dokumen, khususnya untuk negara yang bukan anggota Konvensi Apostille. Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal bertugas untuk memverifikasi keabsahan legalisasi yang telah dilakukan oleh Kemenlu dan memberikan cap legalisasi Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal pada dokumen.

Tingkatkan wawasan Kamu dengan teknik dan metode dari Yle begins restructuring talks with 375 jobs on the line.

Cap legalisasi Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal merupakan tanda bahwa dokumen tersebut telah dilegalisasi oleh pemerintah negara tujuan dan sah untuk digunakan di negara tersebut.

Apostille

Legalisasi vs Apostille

Apostille adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang di suatu negara untuk mengesahkan keaslian dan validitas dokumen yang dikeluarkan di negara tersebut. Apostille berfungsi sebagai pengganti legalisasi dokumen di negara-negara yang telah menandatangani Konvensi Apostille. Konvensi Apostille sendiri merupakan perjanjian internasional yang bertujuan untuk menyederhanakan proses legalisasi dokumen di negara-negara anggota.

Pelajari secara detail tentang keunggulan Informasi Tambahan Apostille Kemenkumham yang bisa memberikan keuntungan penting.

Negara-negara yang telah menandatangani Konvensi Apostille, Legalisasi vs Apostille

Berikut adalah tabel yang menunjukkan negara-negara yang telah menandatangani Konvensi Apostille:

Benua Negara
Afrika Aljazair, Angola, Benin, Botswana, Burkina Faso, Burundi, Tanjung Verde, Kamerun, Republik Afrika Tengah, Chad, Komoro, Kongo (Republik Demokratik), Kongo (Republik), Pantai Gading, Djibouti, Mesir, Guinea Khatulistiwa, Eritrea, Eswatini, Etiopia, Gabon, Gambia, Ghana, Guinea, Guinea-Bissau, Kenya, Lesotho, Liberia, Libya, Madagaskar, Malawi, Mali, Mauritania, Mauritius, Maroko, Mozambik, Namibia, Niger, Nigeria, Rwanda, Sao Tome dan Principe, Senegal, Seychelles, Sierra Leone, Somalia, Afrika Selatan, Sudan Selatan, Sudan, Tanzania, Togo, Tunisia, Uganda, Zambia, Zimbabwe
Amerika Antigua dan Barbuda, Argentina, Bahama, Barbados, Belize, Bolivia, Brasil, Kanada, Chili, Kolombia, Kosta Rika, Kuba, Dominika, Republik Dominika, Ekuador, El Salvador, Grenada, Guatemala, Guyana, Haiti, Honduras, Jamaika, Meksiko, Nikaragua, Panama, Peru, Saint Kitts dan Nevis, Saint Lucia, Saint Vincent dan Grenadine, Suriname, Trinidad dan Tobago, Amerika Serikat, Uruguay, Venezuela
Asia Armenia, Azerbaijan, Bahrain, Bangladesh, Bhutan, Brunei Darussalam, Kamboja, Tiongkok, Siprus, Georgia, India, Indonesia, Iran (Republik Islam), Irak, Israel, Jepang, Yordania, Kazakhstan, Korea (Republik), Kuwait, Kirgistan, Laos, Lebanon, Malaysia, Maladewa, Mongolia, Myanmar, Nepal, Oman, Pakistan, Filipina, Qatar, Arab Saudi, Singapura, Sri Lanka, Suriah, Tajikistan, Thailand, Timor-Leste, Turki, Turkmenistan, Uni Emirat Arab, Uzbekistan, Vietnam, Yaman
Eropa Albania, Andorra, Austria, Belgia, Bosnia dan Herzegovina, Bulgaria, Kroasia, Siprus, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Hongaria, Islandia, Irlandia, Italia, Latvia, Liechtenstein, Lituania, Luksemburg, Makedonia Utara, Malta, Moldova, Monako, Montenegro, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Rumania, Rusia, San Marino, Serbia, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Swiss, Ukraina, Inggris Raya
Oseania Australia, Fiji, Kiribati, Kepulauan Marshall, Mikronesia (Negara Federasi), Nauru, Selandia Baru, Palau, Papua Nugini, Samoa, Kepulauan Solomon, Tonga, Tuvalu, Vanuatu
  Jasa Legalisasi Akta Kelahiran Di Kedutaan Meksiko

Prosedur Apostille di Indonesia

Prosedur apostille di Indonesia dapat dilakukan melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atau melalui lembaga yang ditunjuk oleh Kemenkumham. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Dokumen yang akan diapostille harus dilegalisasi terlebih dahulu oleh pejabat yang berwenang di Indonesia. Misalnya, untuk dokumen pendidikan, legalisasi dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
  2. Setelah dilegalisasi, dokumen tersebut dapat diajukan ke Kemenkumham atau lembaga yang ditunjuk untuk diapostille.
  3. Kemenkumham atau lembaga yang ditunjuk akan memeriksa keaslian dan validitas dokumen.
  4. Jika dokumen tersebut sah, Kemenkumham atau lembaga yang ditunjuk akan mengeluarkan apostille berupa stempel atau cap yang mencantumkan informasi mengenai dokumen dan negara yang mengeluarkannya.

Perbedaan antara Apostille dan Legalisasi di negara-negara yang belum menandatangani Konvensi Apostille

Di negara-negara yang belum menandatangani Konvensi Apostille, legalisasi dokumen masih dilakukan melalui proses tradisional. Proses ini melibatkan beberapa tahapan, yaitu:

  1. Legalisasi dokumen oleh pejabat yang berwenang di negara asal dokumen.
  2. Legalisasi dokumen oleh konsulat atau kedutaan besar negara tujuan di negara asal dokumen.
  3. Legalisasi dokumen oleh Kementerian Luar Negeri negara tujuan.

Proses legalisasi ini bisa memakan waktu yang lama dan biaya yang mahal. Sementara itu, apostille merupakan proses yang lebih sederhana dan lebih cepat.

Contoh Kasus

Legalisasi dan apostille merupakan proses penting dalam berbagai bidang, terutama dalam konteks pendidikan, bisnis, dan imigrasi. Mari kita bahas contoh kasus konkret untuk memahami bagaimana legalisasi dan apostille berperan dalam menyelesaikan masalah dan membantu kelancaran proses.

Pendidikan

Bayangkan Anda seorang mahasiswa Indonesia yang ingin melanjutkan studi di Amerika Serikat. Anda perlu menyerahkan dokumen akademik seperti ijazah dan transkrip nilai. Namun, universitas di Amerika Serikat tidak mengenal sistem pendidikan Indonesia dan memerlukan dokumen resmi yang diakui di negara mereka.

Tidak boleh terlewatkan kesempatan untuk mengetahui lebih tentang konteks Negara Tujuan Apostille KEMENKUMHAM.

Di sinilah legalisasi dan apostille berperan penting.

Jangan terlewatkan menelusuri data terkini mengenai Opinion | Voters to Elites: Do You See Me Now?.

  • Dokumen akademik Anda perlu dilegalisasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk menyatakan bahwa dokumen tersebut asli dan dikeluarkan oleh lembaga pendidikan yang sah di Indonesia.
  • Selanjutnya, dokumen tersebut perlu diapostille oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk memberikan pengakuan internasional atas dokumen tersebut.
  • Dengan legalisasi dan apostille, universitas di Amerika Serikat dapat memverifikasi keaslian dan keabsahan dokumen Anda, sehingga Anda dapat diterima untuk melanjutkan studi.
  Jasa Legalisir Siup Di Kemenkumham

Bisnis

Perusahaan Indonesia yang ingin melakukan ekspansi ke pasar internasional seringkali membutuhkan dokumen legal yang diakui di negara tujuan. Contohnya, perusahaan yang ingin mendirikan cabang di negara lain perlu menyerahkan dokumen pendirian perusahaan dan surat kuasa.

  • Dokumen-dokumen tersebut perlu dilegalisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memastikan keaslian dan keabsahan dokumen tersebut.
  • Selanjutnya, dokumen tersebut perlu diapostille oleh Kemenlu untuk memberikan pengakuan internasional atas dokumen tersebut.
  • Dengan legalisasi dan apostille, perusahaan dapat menunjukkan kepada otoritas di negara tujuan bahwa dokumen mereka sah dan diakui, sehingga proses pendirian cabang dapat berjalan lancar.

Imigrasi

Proses imigrasi seringkali membutuhkan dokumen legal yang diakui di negara tujuan. Contohnya, orang Indonesia yang ingin berimigrasi ke Australia perlu menyerahkan akta kelahiran dan surat keterangan catatan kepolisian.

  • Dokumen-dokumen tersebut perlu dilegalisasi oleh Kemenlu untuk menyatakan bahwa dokumen tersebut asli dan dikeluarkan oleh lembaga yang sah di Indonesia.
  • Selanjutnya, dokumen tersebut perlu diapostille oleh Kemenlu untuk memberikan pengakuan internasional atas dokumen tersebut.
  • Dengan legalisasi dan apostille, otoritas imigrasi di Australia dapat memverifikasi keaslian dan keabsahan dokumen Anda, sehingga proses imigrasi dapat berjalan lancar.

Tips dan Panduan

Proses legalisasi dan apostille memang terkesan rumit, namun dengan memahami langkah-langkahnya dan beberapa tips, Anda bisa mempermudah proses ini. Berikut beberapa tips dan panduan yang dapat membantu Anda menghindari kesalahan dan mempercepat prosesnya.

Dokumen Penting yang Dibutuhkan

Dokumen yang dibutuhkan untuk proses legalisasi dan apostille akan berbeda-beda tergantung jenis dokumen dan tujuannya. Namun, umumnya Anda akan membutuhkan dokumen-dokumen berikut:

  • Dokumen asli yang akan dilegalisasi dan diapostille
  • Salinan dokumen asli
  • Surat permohonan legalisasi dan apostille
  • Bukti pembayaran biaya legalisasi dan apostille
  • Identitas diri pemohon (KTP, paspor, dll.)

Tips Mempercepat Proses Legalisasi dan Apostille

Berikut beberapa tips yang dapat membantu Anda mempercepat proses legalisasi dan apostille:

  • Pastikan dokumen yang Anda ajukan sudah lengkap dan sesuai dengan persyaratan.
  • Ajukan permohonan legalisasi dan apostille jauh-jauh hari sebelum dokumen dibutuhkan.
  • Manfaatkan layanan online untuk pengecekan status permohonan dan informasi terkini.
  • Jika Anda membutuhkan bantuan, konsultasikan dengan lembaga terkait atau konsultan legal yang berpengalaman.

Tips Menghindari Kesalahan dalam Proses Legalisasi dan Apostille

Kesalahan dalam proses legalisasi dan apostille bisa berakibat fatal dan menyebabkan dokumen Anda ditolak. Berikut beberapa tips untuk menghindari kesalahan:

  • Pastikan dokumen yang Anda ajukan sudah diterjemahkan ke dalam bahasa yang dibutuhkan.
  • Pastikan dokumen yang Anda ajukan sudah ditandatangani dan distempel oleh pejabat yang berwenang.
  • Periksa kembali semua dokumen sebelum diajukan untuk memastikan tidak ada kesalahan.
  • Jika Anda ragu, jangan sungkan untuk bertanya kepada lembaga terkait atau konsultan legal.

Memilih antara legalisasi dan apostille tergantung pada negara tujuan dan jenis dokumen yang Anda miliki. Dengan memahami perbedaan keduanya dan mengikuti langkah-langkah yang tepat, Anda dapat memastikan bahwa dokumen Anda diakui secara hukum di negara tujuan dan menghindari masalah di kemudian hari.

Daftar Pertanyaan Populer

Apa yang dimaksud dengan “legalisasi dokumen”?

Legalisasi dokumen adalah proses pengesahan dokumen resmi oleh pejabat berwenang di negara asal agar diakui secara hukum di negara tujuan.

Apakah apostille selalu diperlukan?

Tidak. Apostille hanya diperlukan untuk negara-negara yang telah menandatangani Konvensi Apostille. Untuk negara lain, legalisasi dokumen masih diperlukan.

Bagaimana cara mengetahui apakah suatu negara telah menandatangani Konvensi Apostille?

Anda dapat menemukan daftar negara-negara yang telah menandatangani Konvensi Apostille di situs web Kementerian Luar Negeri Indonesia.

Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk proses legalisasi dan apostille?

Waktu yang dibutuhkan untuk proses legalisasi dan apostille bervariasi tergantung pada jenis dokumen, negara tujuan, dan kesibukan instansi terkait. Sebaiknya Anda mengajukan permohonan setidaknya 2-3 minggu sebelum dokumen dibutuhkan.

Chat Whatsapp