Home » Kemenkumham » Informasi Tambahan Apostille Kemenkumham
Informasi Tambahan Apostille KEMENKUMHAM

Informasi Tambahan Apostille Kemenkumham

Photo of author

By Fauzi

Informasi Tambahan Apostille KEMENKUMHAM – Apostille KEMENKUMHAM merupakan tanda pengesahan resmi yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM (KEMENKUMHAM) untuk dokumen yang akan digunakan di negara-negara anggota Konvensi Apostille. Apostille berfungsi sebagai bukti keabsahan dan keaslian dokumen, sehingga dokumen tersebut dapat diterima dan diakui di negara tujuan.

Proses pengajuan apostille di KEMENKUMHAM tergolong mudah dan dapat dilakukan secara online maupun langsung di kantor KEMENKUMHAM. Informasi ini akan memberikan panduan lengkap tentang apostille KEMENKUMHAM, mulai dari pengertian, prosedur, cara pengajuan, hingga informasi tambahan yang perlu diketahui.

Apa Itu Apostille KEMENKUMHAM?: Informasi Tambahan Apostille KEMENKUMHAM

Informasi Tambahan Apostille KEMENKUMHAM

Apostille KEMENKUMHAM adalah sertifikat resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (KEMENKUMHAM) untuk memverifikasi keaslian dan keabsahan dokumen resmi yang dikeluarkan di Indonesia. Apostille ini merupakan tanda pengesahan internasional yang diakui oleh negara-negara anggota Konvensi Hague 1961, sehingga dokumen yang telah diapostille dapat diterima secara legal di negara-negara tersebut.

Tujuan dan Fungsi Apostille KEMENKUMHAM

Tujuan utama apostille KEMENKUMHAM adalah untuk memfasilitasi pengakuan dan penerimaan dokumen resmi Indonesia di negara-negara anggota Konvensi Hague 1961. Apostille berfungsi sebagai tanda pengesahan resmi yang menjamin keabsahan dokumen tersebut, sehingga dokumen yang telah diapostille dapat digunakan untuk berbagai keperluan di luar negeri, seperti:

  • Pernikahan
  • Kelahiran
  • Kematian
  • Pendidikan
  • Keimigrasian
  • Perbankan
  • Hukum
  • Bisnis

Perbedaan Apostille dengan Legalisasi Dokumen, Informasi Tambahan Apostille KEMENKUMHAM

Apostille dan legalisasi dokumen adalah dua proses pengesahan dokumen yang berbeda. Legalisasi dokumen adalah proses pengesahan dokumen resmi oleh pejabat yang berwenang di negara tujuan, sedangkan apostille adalah proses pengesahan dokumen resmi oleh Kementerian Hukum dan HAM (KEMENKUMHAM) di Indonesia.

Perbedaan utama antara apostille dan legalisasi dokumen adalah:

  • Apostille hanya berlaku untuk negara-negara anggota Konvensi Hague 1961, sedangkan legalisasi dokumen dapat berlaku untuk negara-negara lain.
  • Apostille dilakukan di Indonesia oleh KEMENKUMHAM, sedangkan legalisasi dokumen dilakukan di negara tujuan.
  • Apostille biasanya lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan legalisasi dokumen.
  Apa Saja Keuntungan Menggunakan Apostille?

Contoh Dokumen yang Membutuhkan Apostille KEMENKUMHAM

Beberapa contoh dokumen yang membutuhkan apostille KEMENKUMHAM adalah:

  • Akta kelahiran
  • Akta pernikahan
  • Akta kematian
  • Ijazah
  • Transkrip nilai
  • Surat kuasa
  • Surat pernyataan
  • Dokumen hukum lainnya

Peran KEMENKUMHAM dalam Proses Apostille

KEMENKUMHAM berperan penting dalam proses apostille. KEMENKUMHAM memiliki wewenang untuk menerbitkan apostille bagi dokumen resmi yang dikeluarkan di Indonesia. Proses apostille dilakukan melalui kantor perwakilan KEMENKUMHAM di seluruh Indonesia.

Berikut adalah langkah-langkah umum dalam proses apostille:

  1. Pemohon mengajukan permohonan apostille ke kantor perwakilan KEMENKUMHAM.
  2. Kantor perwakilan KEMENKUMHAM memverifikasi keaslian dan keabsahan dokumen yang diajukan.
  3. Jika dokumen memenuhi persyaratan, kantor perwakilan KEMENKUMHAM akan menerbitkan apostille.
  4. Pemohon menerima apostille dan dokumen yang telah diapostille.

Prosedur Pengajuan Apostille KEMENKUMHAM

Apostille adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (KEMENKUMHAM) untuk memvalidasi keabsahan dokumen resmi yang dikeluarkan di Indonesia untuk digunakan di negara-negara anggota Konvensi Hague. Proses pengajuan apostille dilakukan melalui beberapa langkah yang perlu dipahami agar prosesnya berjalan lancar.

Langkah-langkah Pengajuan Apostille KEMENKUMHAM

Berikut adalah langkah-langkah pengajuan apostille KEMENKUMHAM:

No Langkah Keterangan
1 Melakukan pendaftaran akun online Anda perlu mendaftarkan akun di situs web KEMENKUMHAM untuk mengajukan apostille.
2 Mengisi formulir pengajuan apostille Anda perlu mengisi formulir pengajuan apostille secara lengkap dan benar, termasuk informasi mengenai dokumen yang akan diapostille.
3 Melampirkan dokumen persyaratan Anda perlu melampirkan dokumen persyaratan yang diperlukan, seperti salinan dokumen yang akan diapostille, fotokopi KTP pemohon, dan surat kuasa (jika diwakilkan).
4 Melakukan pembayaran biaya apostille Anda perlu melakukan pembayaran biaya apostille sesuai dengan jenis dokumen yang diajukan.
5 Menyerahkan dokumen ke Kantor Kemenkumham Setelah proses pembayaran selesai, Anda dapat menyerahkan dokumen ke Kantor Kemenkumham yang ditunjuk.
6 Menerima dokumen apostille Setelah proses verifikasi dan legalisasi selesai, Anda akan menerima dokumen apostille yang telah dilegalisasi.

Persyaratan Dokumen

Berikut adalah persyaratan dokumen yang diperlukan untuk pengajuan apostille KEMENKUMHAM:

  • Dokumen asli yang akan diapostille
  • Fotocopy KTP pemohon
  • Surat kuasa (jika diwakilkan)
  • Bukti pembayaran biaya apostille

Biaya Apostille

Biaya apostille KEMENKUMHAM bervariasi tergantung pada jenis dokumen yang diajukan. Berikut adalah contoh biaya apostille untuk beberapa jenis dokumen:

  Jasa Legalisir Perjanjian Kerja Di Kemenkumham
Jenis Dokumen Biaya
Surat Keterangan Lahir Rp. 100.000
Surat Keterangan Nikah Rp. 150.000
Akta Kelahiran Rp. 200.000
Akta Perkawinan Rp. 250.000

Waktu Proses Pengajuan Apostille

Waktu proses pengajuan apostille KEMENKUMHAM bervariasi tergantung pada kompleksitas dokumen dan jumlah pengajuan. Biasanya, proses apostille memakan waktu sekitar 3-5 hari kerja. Namun, dalam beberapa kasus, waktu proses bisa lebih lama, terutama jika dokumen yang diajukan membutuhkan verifikasi tambahan.

Cara Pengajuan Apostille KEMENKUMHAM

Apostille merupakan legalisasi dokumen yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (KEMENKUMHAM) untuk pengesahan dokumen yang akan digunakan di negara-negara anggota Konvensi Hague 1961. Dokumen yang telah dilegalisasi dengan Apostille akan diakui secara resmi di negara-negara anggota Konvensi Hague 1961 tanpa perlu legalisasi tambahan.

Pengajuan Apostille dapat dilakukan secara online melalui website KEMENKUMHAM atau secara langsung di kantor KEMENKUMHAM. Berikut ini adalah penjelasan lengkapnya.

Periksa apa yang dijelaskan oleh spesialis mengenai Jasa Apostille Kemenkumham dan manfaatnya bagi industri.

Pengajuan Apostille Secara Online

Pengajuan Apostille secara online dapat dilakukan melalui website resmi KEMENKUMHAM. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:

  1. Akses website resmi KEMENKUMHAM.
  2. Pilih menu “Layanan Online” dan kemudian pilih “Apostille”.
  3. Buat akun pengguna atau login jika sudah memiliki akun.
  4. Pilih jenis dokumen yang akan diajukan Apostille.
  5. Isi formulir pengajuan Apostille secara lengkap dan benar.
  6. Unggah dokumen yang akan diajukan Apostille.
  7. Bayar biaya Apostille melalui metode pembayaran yang tersedia.
  8. Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima email konfirmasi.
  9. Pantau status pengajuan Apostille Anda melalui website KEMENKUMHAM.
  10. Dokumen yang telah dilegalisasi dengan Apostille akan dikirimkan ke alamat yang Anda daftarkan.

Pengajuan Apostille Secara Langsung

Pengajuan Apostille secara langsung dapat dilakukan di kantor KEMENKUMHAM. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:

  1. Datang ke kantor KEMENKUMHAM yang terdekat dengan tempat tinggal Anda.
  2. Ambil nomor antrian dan tunggu giliran Anda.
  3. Serahkan dokumen yang akan diajukan Apostille kepada petugas.
  4. Isi formulir pengajuan Apostille secara lengkap dan benar.
  5. Bayar biaya Apostille di loket pembayaran.
  6. Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima tanda terima.
  7. Pantau status pengajuan Apostille Anda melalui website KEMENKUMHAM.
  8. Dokumen yang telah dilegalisasi dengan Apostille akan diserahkan kepada Anda.

Contoh Formulir Pengajuan Apostille

Formulir pengajuan Apostille berisi informasi mengenai dokumen yang akan diajukan Apostille, seperti:

  • Jenis dokumen
  • Nama pemohon
  • Alamat pemohon
  • Nomor telepon pemohon
  • Email pemohon
  • Tanggal diterbitkan dokumen
  • Tujuan penggunaan dokumen
  • Negara tujuan dokumen
  Apa Perbedaan Legalisasi Di Kedutaan Dan Legalisasi Di Kementerian Hukum Dan Ham?

Berikut adalah contoh formulir pengajuan Apostille:

Jenis Dokumen : Surat Keterangan Lahir
Nama Pemohon : John Doe
Alamat Pemohon : Jl. ABC No. 123, Jakarta
Nomor Telepon Pemohon : 08123456789
Email Pemohon : [email protected]
Tanggal Diterbitkan Dokumen : 1 Januari 2023
Tujuan Penggunaan Dokumen : Pendaftaran Sekolah di Luar Negeri
Negara Tujuan Dokumen : Amerika Serikat

Cara Melacak Status Pengajuan Apostille

Anda dapat melacak status pengajuan Apostille Anda melalui website KEMENKUMHAM. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:

  1. Akses website resmi KEMENKUMHAM.
  2. Pilih menu “Layanan Online” dan kemudian pilih “Apostille”.
  3. Login ke akun pengguna Anda.
  4. Pilih menu “Status Pengajuan”.
  5. Masukkan nomor pengajuan Apostille Anda.
  6. Anda akan melihat status pengajuan Apostille Anda, seperti sedang diproses, sudah selesai, atau ditolak.

Informasi Tambahan

Informasi Tambahan Apostille KEMENKUMHAM

Apostille KEMENKUMHAM merupakan proses legalisasi dokumen yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Proses ini dilakukan untuk memvalidasi dokumen agar dapat diterima di negara-negara yang tergabung dalam Konvensi Apostille.

Konvensi Apostille dan Hubungannya dengan Apostille KEMENKUMHAM

Konvensi Apostille adalah sebuah perjanjian internasional yang mengatur tentang penghapusan persyaratan legalisasi dokumen untuk negara-negara anggota. Perjanjian ini bertujuan untuk mempermudah proses pengesahan dokumen dan meningkatkan efisiensi dalam perdagangan, investasi, dan hubungan antarnegara. Apostille KEMENKUMHAM merupakan implementasi dari Konvensi Apostille di Indonesia.

Negara-Negara yang Menerima Apostille KEMENKUMHAM

Apostille KEMENKUMHAM diterima di negara-negara yang tergabung dalam Konvensi Apostille. Berikut adalah beberapa contoh negara yang menerima apostille KEMENKUMHAM:

  • Amerika Serikat
  • Kanada
  • Australia
  • Jepang
  • Singapura
  • Korea Selatan

Untuk mengetahui daftar lengkap negara yang menerima apostille KEMENKUMHAM, Anda dapat mengunjungi situs web Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Validitas Apostille KEMENKUMHAM

Validitas apostille KEMENKUMHAM tidak memiliki batas waktu tertentu. Artinya, apostille KEMENKUMHAM berlaku selama dokumen yang dilegalisasi masih valid.

Informasi Lebih Lanjut

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai apostille KEMENKUMHAM, Anda dapat menghubungi:

  • Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia
  • Kantor Imigrasi terdekat
  • Situs web Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia

Dengan memahami informasi tentang apostille KEMENKUMHAM, Anda dapat mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan di luar negeri. Pastikan untuk mempelajari persyaratan dan prosedur yang berlaku agar proses apostille berjalan lancar dan dokumen Anda dapat diterima di negara tujuan.

Pertanyaan Umum (FAQ)

Apakah apostille KEMENKUMHAM berlaku selamanya?

Tidak, apostille KEMENKUMHAM memiliki masa berlaku yang berbeda-beda tergantung jenis dokumen dan negara tujuan. Sebaiknya konsultasikan dengan kantor KEMENKUMHAM untuk informasi lebih lanjut.

Apakah saya bisa mengajukan apostille untuk dokumen yang diterbitkan di luar negeri?

Tidak, apostille KEMENKUMHAM hanya berlaku untuk dokumen yang diterbitkan di Indonesia. Dokumen yang diterbitkan di luar negeri harus dilegalisasi oleh Kedutaan Besar Indonesia di negara penerbit dokumen.

Bagaimana cara mengetahui status pengajuan apostille saya?

Anda dapat melacak status pengajuan apostille melalui website KEMENKUMHAM atau menghubungi kantor KEMENKUMHAM.

Chat Whatsapp