Home » Kemenkumham » Faq Apostille Kemenkumham
FAQ Apostille KEMENKUMHAM

Faq Apostille Kemenkumham

Photo of author

By Fauzi

FAQ Apostille KEMENKUMHAM – Apostille KEMENKUMHAM, istilah yang mungkin terdengar asing bagi sebagian orang, merupakan kunci penting dalam proses legalisasi dokumen internasional. Sederhananya, Apostille adalah sertifikat resmi yang menyatakan keaslian dan keabsahan dokumen yang dikeluarkan oleh suatu negara, agar diakui secara legal di negara lain yang tergabung dalam Konvensi Hague.

Nah, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memegang peranan penting dalam memberikan Apostille untuk dokumen-dokumen yang akan digunakan di luar negeri.

Mulai dari pengertian Apostille, prosedur pengajuan, hingga biaya dan waktu yang dibutuhkan, semua informasi lengkap tentang Apostille KEMENKUMHAM akan dibahas dalam FAQ ini. Simak dengan seksama untuk memahami proses legalisasi dokumen internasional yang mudah dan cepat.

Apa Itu Apostille?

Apostille merupakan sertifikat yang berfungsi sebagai bukti autentikasi atau legalisasi dokumen resmi yang dikeluarkan di satu negara untuk digunakan di negara lain yang telah menandatangani Konvensi Hague 1961 tentang Penghapusan Legalisasi Dokumen Publik Asing. Singkatnya, Apostille menjadi jembatan penghubung untuk memastikan dokumen resmi Anda diakui secara legal di negara tujuan.

Fungsi Apostille

Apostille memiliki peran penting dalam memuluskan proses legalisasi dokumen internasional. Fungsinya adalah untuk memverifikasi keaslian dan keabsahan dokumen resmi yang diterbitkan oleh otoritas yang berwenang di negara asal. Apostille menjamin bahwa dokumen tersebut telah diterbitkan dengan benar dan sesuai dengan hukum yang berlaku di negara asal, sehingga dokumen tersebut dapat diterima dan diakui secara legal di negara tujuan.

Contoh Dokumen yang Memerlukan Apostille, FAQ Apostille KEMENKUMHAM

Apostille umumnya dibutuhkan untuk berbagai jenis dokumen resmi yang akan digunakan di luar negeri, seperti:

  • Akta Kelahiran
  • Akta Perkawinan
  • Akta Kematian
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Ijazah dan Transkrip Nilai
  • Surat Kuasa
  • Dokumen Perusahaan
  • Dokumen Perjanjian

Peran Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam Apostille

Apostille adalah proses legalisasi dokumen yang dikeluarkan oleh negara anggota Konvensi Hague 1961. Di Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berperan penting dalam memberikan Apostille untuk dokumen-dokumen yang akan digunakan di luar negeri.

Peran Kemenkumham dalam Proses Apostille

Kemenkumham berperan sebagai otoritas yang berwenang memberikan Apostille untuk dokumen-dokumen yang dikeluarkan di Indonesia. Peran Kemenkumham dalam proses Apostille meliputi:

  • Menerima permohonan Apostille dari pemohon.
  • Memeriksa kelengkapan dokumen yang diajukan.
  • Memverifikasi keaslian dan keabsahan dokumen.
  • Memberikan Apostille pada dokumen yang telah diverifikasi.

Wewenang Kemenkumham dalam Memberikan Apostille

Kemenkumham memiliki wewenang untuk memberikan Apostille pada dokumen-dokumen yang dikeluarkan oleh:

  • Lembaga pemerintah, seperti Kementerian, Lembaga Pemerintah Nonkementerian, dan Pemerintah Daerah.
  • Lembaga non-pemerintah, seperti organisasi kemasyarakatan, yayasan, dan perkumpulan.
  • Perorangan, seperti akta kelahiran, akta kematian, dan surat keterangan lainnya.

Unit Kerja di Kemenkumham yang Bertanggung Jawab atas Apostille

Unit kerja di Kemenkumham yang bertanggung jawab atas Apostille adalah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Ditjen AHU memiliki Kantor Wilayah (Kanwil) di setiap provinsi yang menangani permohonan Apostille.

Prosedur Pengajuan Apostille

Apostille merupakan legalisasi dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk dokumen yang akan digunakan di negara-negara anggota Konvensi Hague. Proses pengajuan Apostille di Kemenkumham terbilang mudah dan dapat dilakukan secara online maupun offline. Berikut langkah-langkahnya.

  Jasa Apostille Surat Rekomendasi Dari Perusahaan Di Kemenkumham

Langkah-langkah Pengajuan Apostille

Berikut langkah-langkah yang perlu Anda lakukan untuk mengajukan Apostille di Kemenkumham:

  1. Siapkan dokumen yang akan diapostille dan pastikan dokumen tersebut telah memenuhi persyaratan.
  2. Buat akun di situs web Kemenkumham untuk pengajuan Apostille secara online.
  3. Isi formulir pengajuan Apostille dengan lengkap dan benar.
  4. Unggah dokumen yang telah disiapkan ke dalam sistem.
  5. Bayar biaya Apostille sesuai dengan jenis dokumen yang diajukan.
  6. Pantau status pengajuan Apostille Anda melalui akun yang telah dibuat.
  7. Ambil dokumen Apostille yang telah selesai di kantor Kemenkumham atau melalui layanan pengiriman.

Dokumen yang Dibutuhkan

Dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan Apostille tergantung pada jenis dokumen yang akan diapostille. Berikut contoh dokumen yang umum diajukan:

  • Akta Kelahiran
  • Akta Perkawinan
  • Akta Kematian
  • Ijazah
  • Surat Keterangan Lulus
  • Surat Kuasa
  • Surat Perjanjian

Cara Mengisi Formulir Pengajuan Apostille

Formulir pengajuan Apostille tersedia di situs web Kemenkumham. Berikut beberapa hal yang perlu Anda perhatikan saat mengisi formulir:

  • Pastikan data yang Anda masukkan sesuai dengan dokumen yang diajukan.
  • Pilih jenis dokumen yang akan diapostille.
  • Tentukan metode pembayaran yang akan digunakan.
  • Unggah dokumen yang telah disiapkan ke dalam sistem.
  • Simpan formulir yang telah diisi.

Biaya Apostille

Biaya Apostille merupakan biaya yang dikenakan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk layanan pengesahan dokumen resmi yang akan digunakan di luar negeri. Biaya ini ditetapkan berdasarkan jenis dokumen dan jenis layanan yang diajukan.

Rincian Biaya Apostille

Berikut rincian biaya Apostille yang ditetapkan oleh Kemenkumham berdasarkan jenis dokumen:

  • Dokumen pribadi (akta kelahiran, akta nikah, akta kematian, ijazah, dan dokumen pribadi lainnya): Rp. 100.000,-
  • Dokumen komersial (surat kuasa, surat pernyataan, kontrak, dan dokumen komersial lainnya): Rp. 150.000,-
  • Dokumen hukum (putusan pengadilan, surat keterangan, dan dokumen hukum lainnya): Rp. 200.000,-

Penting untuk dicatat bahwa biaya Apostille ini dapat berubah sewaktu-waktu. Anda dapat menghubungi kantor Kemenkumham terdekat untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai biaya Apostille.

Metode Pembayaran Biaya Apostille

Pembayaran biaya Apostille dapat dilakukan melalui beberapa metode, antara lain:

  • Pembayaran tunai langsung di kantor Kemenkumham
  • Transfer bank ke rekening resmi Kemenkumham
  • Pembayaran melalui ATM atau mobile banking

Pastikan Anda menyimpan bukti pembayaran sebagai tanda bukti bahwa Anda telah membayar biaya Apostille. Bukti pembayaran ini akan diperlukan untuk proses pengesahan dokumen Anda.

Waktu Pengurusan Apostille

Apostille adalah proses legalisasi dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara anggota Konvensi Hague. Proses ini bertujuan untuk memvalidasi dokumen agar dapat diterima di negara anggota lainnya. Waktu yang dibutuhkan untuk proses Apostille dapat bervariasi tergantung pada beberapa faktor.

Durasi Waktu Pengurusan Apostille

Secara umum, waktu yang dibutuhkan untuk proses Apostille adalah sekitar 3-7 hari kerja. Namun, waktu ini dapat lebih lama atau lebih singkat tergantung pada beberapa faktor, seperti:

  • Jenis dokumen yang diajukan
  • Jumlah dokumen yang diajukan
  • Kesempurnaan dokumen yang diajukan
  • Ketersediaan petugas di kantor Apostille
  • Kecepatan proses di kantor pos

Faktor-faktor yang Memengaruhi Waktu Pengurusan Apostille

Beberapa faktor dapat memengaruhi waktu pengurusan Apostille, antara lain:

  • Jenis dokumen: Dokumen yang membutuhkan verifikasi tambahan, seperti akta kelahiran atau akta pernikahan, biasanya membutuhkan waktu lebih lama.
  • Jumlah dokumen: Semakin banyak dokumen yang diajukan, semakin lama waktu yang dibutuhkan untuk proses Apostille.
  • Kesempurnaan dokumen: Dokumen yang lengkap dan benar akan mempercepat proses Apostille. Dokumen yang tidak lengkap atau salah akan memerlukan waktu tambahan untuk diperbaiki.
  • Ketersediaan petugas: Jika petugas di kantor Apostille sedang sibuk, proses Apostille mungkin akan tertunda.
  • Kecepatan proses di kantor pos: Waktu pengiriman dokumen dari kantor Apostille ke penerima juga dapat memengaruhi waktu pengurusan Apostille.

Tips untuk Mempercepat Proses Pengurusan Apostille

Berikut adalah beberapa tips untuk mempercepat proses pengurusan Apostille:

  • Ajukan dokumen Anda jauh-jauh hari sebelum dibutuhkan.
  • Pastikan dokumen Anda lengkap dan benar sebelum diajukan.
  • Hubungi kantor Apostille untuk memastikan dokumen Anda memenuhi persyaratan.
  • Gunakan jasa kurir untuk pengiriman dokumen.
  Bagaimana Cara Mengetahui Penerjemah Tersumpah Yang Terdaftar Di Kemenkumham?

Lokasi Kantor Kemenkumham yang Memberikan Apostille

FAQ Apostille KEMENKUMHAM

Apostille merupakan legalisasi dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk keperluan internasional. Dokumen yang sudah di-apostille dapat digunakan di negara-negara yang telah menandatangani Konvensi Hague tentang Penghapusan Persyaratan Legalisasi Dokumen Publik Asing (Hague Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents).

Untuk mendapatkan apostille, Anda dapat mengajukan permohonan di Kantor Kemenkumham yang ditunjuk. Berikut adalah lokasi kantor Kemenkumham yang memberikan layanan apostille di berbagai wilayah di Indonesia:

Daftar Lokasi Kantor Kemenkumham yang Memberikan Layanan Apostille

Berikut adalah daftar lokasi kantor Kemenkumham yang memberikan layanan apostille, lengkap dengan informasi kontak dan jam operasionalnya:

Lokasi Kantor Alamat Nomor Telepon Email Jam Operasional
Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-22, Kuningan, Jakarta Selatan 12950 (021) 522 5000 [email protected] Senin

  • Jumat, 08.00
  • 16.00 WIB
Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat Jl. Otto Iskandardinata No. 100, Bandung 40115 (022) 420 5000 [email protected] Senin

  • Jumat, 08.00
  • 16.00 WIB
Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Jl. Jenderal Sudirman No. 1, Semarang 50131 (024) 354 5000 [email protected] Senin

  • Jumat, 08.00
  • 16.00 WIB
Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur Jl. Ahmad Yani No. 100, Surabaya 60234 (031) 531 5000 [email protected] Senin

Peroleh akses What is 4B? South Korean protest movement hits US after Donald ke bahan spesial yang lainnya.

  • Jumat, 08.00
  • 16.00 WIB
Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jl. Raya Puputan No. 1, Denpasar 80000 (0361) 222 5000 [email protected] Senin

  • Jumat, 08.00
  • 16.00 WIB
Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Barat Jl. Langko No. 1, Mataram 83111 (0370) 622 5000 [email protected] Senin

  • Jumat, 08.00
  • 16.00 WIB
Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Timur Jl. Timor Raya No. 1, Kupang 85111 (0380) 123 5000 [email protected] Senin

  • Jumat, 08.00
  • 16.00 WIB
Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat Jl. Ahmad Yani No. 1, Pontianak 78111 (0561) 733 5000 [email protected] Senin

  • Jumat, 08.00
  • 16.00 WIB
Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah Jl. Tjilik Riwut Km. 1, Palangka Raya 73111 (0536) 234 5000 [email protected] Senin

  • Jumat, 08.00
  • 16.00 WIB
Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan Jl. A. Yani No. 1, Banjarmasin 70111 (0511) 321 5000 [email protected] Senin

  • Jumat, 08.00
  • 16.00 WIB
Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur Jl. MT. Haryono No. 1, Samarinda 75111 (0541) 744 5000 [email protected] Senin

  • Jumat, 08.00
  • 16.00 WIB
Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Utara Jl. Yos Sudarso No. 1, Tarakan 77111 (0551) 221 5000 [email protected] Senin

Anda juga berkesempatan memelajari dengan lebih rinci mengenai Exclusive: Jill Stein says Harris lost because Dems “betrayed their untuk meningkatkan pemahaman di bidang Exclusive: Jill Stein says Harris lost because Dems “betrayed their.

  • Jumat, 08.00
  • 16.00 WIB
Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Barat Jl. Jenderal Sudirman No. 1, Mamuju 84111 (0423) 222 5000 [email protected] Senin

Untuk pemaparan dalam tema berbeda seperti Jasa Apostille Kemenkumham, silakan mengakses Jasa Apostille Kemenkumham yang tersedia.

  • Jumat, 08.00
  • 16.00 WIB
Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan Jl. Urip Sumoharjo No. 1, Makassar 90111 (0411) 868 5000 [email protected] Senin

  • Jumat, 08.00
  • 16.00 WIB
Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara Jl. Jendral Sudirman No. 1, Kendari 93111 (0401) 311 5000 [email protected] Senin

  • Jumat, 08.00
  • 16.00 WIB
Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah Jl. Sam Ratulangi No. 1, Palu 94111 (0451) 222 5000 [email protected] Senin

  • Jumat, 08.00
  • 16.00 WIB
Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara Jl. Diponegoro No. 1, Manado 95111 (0431) 888 5000 [email protected] Senin

  • Jumat, 08.00
  • 16.00 WIB
Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Jl. A.M. Sangaji No. 1, Ambon 97111 (0911) 333 5000 [email protected] Senin

  • Jumat, 08.00
  • 16.00 WIB
Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara Jl. Jenderal Sudirman No. 1, Ternate 97711 (0921) 222 5000 [email protected] Senin

  • Jumat, 08.00
  • 16.00 WIB
Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat Jl. A. Yani No. 1, Manokwari 98111 (0981) 333 5000 [email protected] Senin

  • Jumat, 08.00
  • 16.00 WIB
Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Jl. Raya Abepura No. 1, Jayapura 99111 (0967) 555 5000 [email protected] Senin

  • Jumat, 08.00
  • 16.00 WIB

Perlu diketahui bahwa jam operasional layanan apostille dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk memastikan informasi terbaru, sebaiknya hubungi kantor Kemenkumham yang bersangkutan sebelum melakukan kunjungan.

Perbedaan Apostille dan Legalisasi

Apostille dan legalisasi merupakan dua proses yang berbeda, namun sama-sama bertujuan untuk memvalidasi dokumen resmi yang dikeluarkan di suatu negara agar dapat diterima di negara lain. Kedua proses ini diperlukan untuk memberikan keabsahan dan kepercayaan terhadap dokumen tersebut di negara tujuan.

Lihat Tesla Stock Soars Again After Elon Musk ‘Made a Bet for the Ages’ untuk memeriksa review lengkap dan testimoni dari pengguna.

Perbedaan Apostille dan Legalisasi

Perbedaan utama antara Apostille dan legalisasi terletak pada negara yang terlibat. Apostille digunakan untuk memvalidasi dokumen yang dikeluarkan di negara-negara yang telah menandatangani Konvensi Hague tahun 1961 tentang penghapusan persyaratan legalisasi dokumen publik asing. Sementara legalisasi digunakan untuk memvalidasi dokumen yang dikeluarkan di negara yang belum menandatangani Konvensi Hague.

Situasi di mana Apostille Diperlukan

  • Dokumen yang akan digunakan di negara-negara yang telah menandatangani Konvensi Hague, seperti Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan negara-negara Eropa.
  • Dokumen yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah, seperti akta kelahiran, akta kematian, akta pernikahan, ijazah, dan dokumen hukum lainnya.

Situasi di mana Legalisasi Diperlukan

  • Dokumen yang akan digunakan di negara-negara yang belum menandatangani Konvensi Hague, seperti China, Jepang, dan Korea Selatan.
  • Dokumen yang dikeluarkan oleh instansi swasta, seperti sertifikat profesional, surat keterangan kerja, dan dokumen komersial lainnya.

Contoh Kasus

Misalnya, Anda ingin mengajukan visa ke Amerika Serikat dan membutuhkan akta kelahiran Anda untuk dilegalisasi. Karena Amerika Serikat telah menandatangani Konvensi Hague, maka Anda hanya perlu mengajukan Apostille pada akta kelahiran Anda di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Namun, jika Anda ingin mengajukan visa ke China, Anda perlu melakukan legalisasi pada akta kelahiran Anda melalui proses legalisasi yang lebih kompleks, yaitu dengan melegalisasi dokumen tersebut melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di China.

Manfaat Apostille: FAQ Apostille KEMENKUMHAM

FAQ Apostille KEMENKUMHAM

Apostille adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang di negara asal dokumen untuk memverifikasi keaslian tanda tangan, cap, dan stempel dokumen. Dengan Apostille, dokumen Anda akan diakui secara legal di negara-negara anggota Konvensi Hague, sehingga mempermudah proses legalisasi dokumen internasional.

Manfaat Apostille bagi Individu

Bagi individu, Apostille memiliki beberapa manfaat, antara lain:

  • Memudahkan proses legalisasi dokumen untuk keperluan imigrasi, pernikahan, pendidikan, dan pekerjaan di luar negeri.
  • Mempercepat proses verifikasi dokumen di negara tujuan, sehingga Anda tidak perlu melakukan proses legalisasi tambahan.
  • Menghilangkan biaya dan waktu yang diperlukan untuk melakukan legalisasi dokumen melalui jalur tradisional.

Manfaat Apostille bagi Perusahaan

Bagi perusahaan, Apostille juga memiliki manfaat yang signifikan, yaitu:

  • Mempermudah proses legalisasi dokumen untuk keperluan bisnis internasional, seperti kontrak, sertifikat, dan dokumen hukum lainnya.
  • Meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan perusahaan di mata mitra bisnis internasional.
  • Mempercepat proses transaksi bisnis internasional, sehingga perusahaan dapat lebih cepat memperoleh keuntungan.

Manfaat Apostille bagi Instansi

Bagi instansi, Apostille memiliki manfaat dalam hal:

  • Mempermudah proses legalisasi dokumen untuk keperluan kerjasama internasional, seperti perjanjian, nota kesepahaman, dan dokumen resmi lainnya.
  • Meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja instansi dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
  • Memperkuat hubungan internasional dan kerjasama antar instansi.

Contoh Kasus

Misalnya, seorang warga negara Indonesia ingin bekerja di Australia. Untuk mendapatkan visa kerja, dia perlu melegalisasi ijazah dan transkrip nilainya. Dengan Apostille, dia dapat melegalisasi dokumen tersebut di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan langsung diterima di Australia tanpa perlu melakukan legalisasi tambahan.

Informasi Tambahan

Apostille merupakan bentuk legalisasi dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk pengesahan dokumen di negara-negara anggota Konvensi Hague 1961. Proses Apostille bertujuan untuk mempermudah pengakuan legalitas dokumen di negara lain.

Website Resmi Kemenkumham

Kemenkumham menyediakan informasi lengkap tentang Apostille, termasuk prosedur, persyaratan, dan biaya, melalui website resminya. Website ini menjadi sumber informasi yang akurat dan terpercaya untuk mendapatkan informasi terkini terkait Apostille.

Sumber Informasi Lain

Selain website resmi Kemenkumham, Anda dapat memperoleh informasi tambahan terkait Apostille dari berbagai sumber lain, seperti:

  • Kantor Konsulat Jenderal negara tujuan di Indonesia
  • Lembaga Penerjemah Tersumpah
  • Organisasi atau asosiasi profesi terkait
  • Website dan forum diskusi online

Melalui FAQ ini, diharapkan Anda dapat memahami seluk beluk Apostille KEMENKUMHAM dan proses legalisasi dokumen internasional. Dengan informasi yang lengkap dan mudah dipahami, semoga Anda dapat menyelesaikan proses legalisasi dokumen dengan lancar dan tepat waktu.

Pertanyaan Umum (FAQ)

Apakah Apostille hanya diperlukan untuk dokumen yang dikeluarkan di Indonesia?

Tidak. Apostille juga diperlukan untuk dokumen yang dikeluarkan di negara lain yang tergabung dalam Konvensi Hague dan akan digunakan di Indonesia.

  Jasa Legalisir Packing List Di Kemenkumham
Chat Whatsapp