Home » FAQ » Dokumen Apa Saja Yang Tidak Bisa Diajukan Untuk Apostille?

FAQ

Dokumen apa saja yang tidak bisa diajukan untuk Apostille?

Dokumen Apa Saja Yang Tidak Bisa Diajukan Untuk Apostille?

Photo of author

By Abdul Fardi

Dokumen yang Tidak Dapat Diajukan untuk Apostille di Indonesia

Dokumen apa saja yang tidak bisa diajukan untuk Apostille? – Apostille merupakan legalisasi dokumen internasional yang mempermudah pengakuan dokumen di negara-negara anggota Konvensi Apostille. Namun, tidak semua dokumen dapat diajukan untuk mendapatkan apostille. Pemahaman mengenai jenis dokumen yang tidak memenuhi syarat sangat penting untuk menghindari penolakan dan menghemat waktu serta biaya.

Berikut ini penjelasan lebih lanjut mengenai jenis-jenis dokumen yang umumnya tidak dapat diajukan untuk apostille di Indonesia, beserta contoh-contoh spesifik dan peraturan yang berlaku.

Jenis Dokumen yang Tidak Dapat Diajukan untuk Apostille

Secara umum, dokumen yang tidak memenuhi syarat untuk diajukan apostille meliputi dokumen yang tidak dikeluarkan oleh pejabat berwenang yang sah, dokumen yang telah dimodifikasi atau dipalsukan, serta dokumen yang berkaitan dengan hal-hal tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Tingkatkan wawasan Kamu dengan teknik dan metode dari Bagaimana masa depan Apostille?.

  • Dokumen yang tidak dikeluarkan oleh pejabat berwenang:Contohnya, surat keterangan dari organisasi masyarakat yang tidak terdaftar secara resmi, atau dokumen yang dibuat secara pribadi tanpa cap dan tanda tangan pejabat yang berwenang.
  • Dokumen yang telah dimodifikasi atau dipalsukan:Dokumen yang menunjukkan tanda-tanda pemalsuan, seperti perubahan tulisan tangan atau penambahan informasi yang tidak sah, akan ditolak.
  • Dokumen yang berkaitan dengan hal-hal tertentu:Beberapa jenis dokumen, seperti dokumen yang berkaitan dengan masalah hukum yang masih dalam proses persidangan atau dokumen yang mengandung informasi rahasia negara, biasanya tidak dapat diajukan untuk apostille.
  • Dokumen yang tidak lengkap:Dokumen yang kurang persyaratan administrasi, seperti kurangnya tanda tangan atau stempel resmi, juga dapat ditolak.
  Bagaimana Cara Apostille Dokumen Untuk Keperluan Imigrasi Di Luar Negeri?

Perbandingan Dokumen yang Dapat dan Tidak Dapat Diajukan untuk Apostille

Jenis Dokumen Dapat Diajukan Apostille Tidak Dapat Diajukan Apostille Alasan
Surat Keterangan Lahir Ya Surat Keterangan Lahir yang dibuat sendiri Dokumen harus dikeluarkan oleh instansi resmi yang berwenang.
Ijazah Ya (jika dikeluarkan oleh lembaga pendidikan yang diakui) Ijazah palsu atau yang telah dimodifikasi Keaslian dan keabsahan dokumen harus terjamin.
Akta Perkawinan Ya Salinan Akta Perkawinan tanpa legalisasi Dokumen harus asli dan resmi.
Surat Keterangan Domisili Ya (jika dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang) Surat Keterangan Domisili yang dibuat sendiri Dokumen harus dikeluarkan oleh instansi resmi yang berwenang.

Peraturan yang Mengatur Persyaratan Dokumen untuk Apostille

Peraturan yang mengatur persyaratan dokumen untuk apostille di Indonesia berdasarkan Konvensi Apostille dan peraturan pelaksanaannya di Indonesia. Sayangnya, tidak ada satu link tunggal yang secara komprehensif mencakup semua peraturan tersebut. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh dari Kementerian Hukum dan HAM RI dan lembaga terkait lainnya.

Ketahui seputar bagaimana Apakah pembayaran bisa dilakukan secara online? dapat menyediakan solusi terbaik untuk masalah Anda.

Contoh Kasus Penolakan Pengajuan Apostille

Sebuah kasus penolakan pengajuan apostille terjadi karena dokumen yang diajukan merupakan salinan fotokopi yang tidak dilegalisir. Meskipun dokumen aslinya sah, salinan fotokopi tanpa legalisasi tidak memenuhi syarat untuk diajukan apostille karena tidak dapat diverifikasi keaslian dan keabsahannya.

Pelajari aspek vital yang membuat Apakah ada perbedaan persyaratan di setiap Kantor Wilayah? menjadi pilihan utama.

Ilustrasi Perbedaan Dokumen yang Dapat dan Tidak Dapat Diajukan untuk Apostille, Dokumen apa saja yang tidak bisa diajukan untuk Apostille?

Ilustrasi dapat berupa dua kolom. Kolom pertama menampilkan contoh dokumen yang sah dan lengkap, seperti akta kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan cap dan tanda tangan resmi, serta kertas berbahan berkualitas baik dan tidak ada tanda modifikasi.

Kolom kedua menampilkan contoh dokumen yang tidak memenuhi syarat, seperti fotokopi akta kelahiran yang kualitasnya buruk, memiliki tanda coretan, atau tanpa cap dan tanda tangan resmi. Perbedaan yang jelas antara kedua kolom akan menunjukkan perbedaan dokumen yang dapat dan tidak dapat diajukan untuk apostille.

Alasan Penolakan Pengajuan Apostille Terkait Jenis Dokumen

Dokumen apa saja yang tidak bisa diajukan untuk Apostille?

Proses pengajuan apostille bertujuan untuk memverifikasi keabsahan dokumen sehingga dapat diakui secara internasional. Namun, tidak semua dokumen dapat diajukan untuk mendapatkan apostille. Penolakan pengajuan seringkali disebabkan oleh ketidaksesuaian dokumen dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Pemahaman yang baik mengenai jenis dokumen yang dapat dan tidak dapat diajukan apostille sangat penting untuk menghindari penolakan dan mempercepat proses legalisasi dokumen.

  Bagaimana Cara Mengetahui Suatu Negara Mewajibkan Apostille Dari Kemenkumham?

Alasan Umum Penolakan Pengajuan Apostille

Beberapa alasan umum mengapa dokumen ditolak untuk diajukan apostille berkaitan erat dengan legalitas dan kelengkapan dokumen. Dokumen yang tidak lengkap, tidak sah, atau tidak memenuhi standar yang ditentukan akan ditolak. Perlu diperhatikan bahwa setiap negara mungkin memiliki persyaratan spesifik tambahan.

  • Dokumen tidak memenuhi persyaratan keaslian dan legalitas:Dokumen yang dipalsukan, diubah, atau tidak dikeluarkan oleh instansi yang berwenang akan langsung ditolak. Ini termasuk dokumen yang memiliki tanda tangan atau stempel yang tidak sah.
  • Dokumen tidak lengkap:Dokumen yang kurang informasi penting, seperti tanggal penerbitan, nama lengkap pembuat dokumen, atau nomor identitas, akan ditolak. Kelengkapan dokumen harus sesuai dengan standar yang ditetapkan.
  • Dokumen yang sudah kadaluarsa:Beberapa jenis dokumen memiliki masa berlaku. Dokumen yang sudah kadaluarsa tidak akan diterima untuk diajukan apostille.
  • Dokumen yang tidak sesuai dengan format yang ditentukan:Beberapa negara mungkin memiliki persyaratan khusus terkait format dokumen, seperti ukuran kertas atau jenis font. Ketidaksesuaian format dapat menyebabkan penolakan.
  • Dokumen yang tidak memiliki terjemahan resmi:Jika dokumen ditulis dalam bahasa selain bahasa resmi negara yang menerbitkan apostille, terjemahan resmi yang bersertifikat mungkin diperlukan.

Poin Penting Sebelum Mengajukan Dokumen untuk Apostille

Untuk menghindari penolakan, perhatikan poin-poin penting berikut sebelum mengajukan dokumen untuk apostille:

  • Pastikan dokumen asli dan sah.
  • Periksa kelengkapan dokumen, termasuk semua informasi penting dan tanda tangan yang sah.
  • Pastikan dokumen tidak kadaluarsa.
  • Sesuaikan format dokumen dengan persyaratan yang berlaku.
  • Jika diperlukan, sertakan terjemahan resmi yang bersertifikat.
  • Konsultasikan dengan instansi yang berwenang untuk memastikan dokumen memenuhi semua persyaratan.

Perbedaan Persyaratan Apostille untuk Dokumen Pribadi dan Bisnis

Persyaratan apostille untuk dokumen pribadi dan bisnis di Indonesia pada dasarnya sama, yaitu dokumen harus asli, sah, dan lengkap. Namun, jenis dokumen yang diajukan berbeda. Dokumen pribadi biasanya berupa akta kelahiran, ijazah, surat nikah, dan sebagainya. Sementara dokumen bisnis meliputi sertifikat perusahaan, kontrak, dan dokumen-dokumen legal lainnya yang berkaitan dengan aktivitas bisnis.

Contoh dokumen pribadi: Akta kelahiran yang akan digunakan untuk pengajuan visa ke luar negeri. Contoh dokumen bisnis: Kontrak kerjasama bisnis internasional yang memerlukan legalisasi untuk pengakuan di negara tujuan.

Syarat Utama Dokumen yang Dapat Diajukan untuk Apostille

Dokumen yang diajukan untuk pengesahan apostille haruslah dokumen asli yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang di Indonesia, lengkap, dan tidak cacat. Dokumen tersebut juga harus memenuhi persyaratan administrasi dan legalitas yang berlaku di Indonesia dan negara tujuan.

Langkah-Langkah Jika Pengajuan Apostille Ditolak Karena Masalah Jenis Dokumen

Jika pengajuan apostille ditolak karena masalah jenis dokumen, langkah pertama adalah memahami alasan penolakan dengan menghubungi instansi yang menolak pengajuan. Setelah memahami alasannya, langkah selanjutnya adalah memperbaiki dokumen sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Jika diperlukan, konsultasikan dengan notaris atau pengacara untuk memastikan dokumen sudah sesuai dan siap untuk diajukan kembali.

  Jasa Legalisir Penetapan Pengadilan Di Notaris

Sumber Informasi Resmi dan Prosedur Pengajuan Apostille: Dokumen Apa Saja Yang Tidak Bisa Diajukan Untuk Apostille?

Dokumen apa saja yang tidak bisa diajukan untuk Apostille?

Apostille merupakan legalisasi internasional dokumen yang memudahkan pengakuan dokumen di negara-negara anggota Konvensi Den Haag tahun 1961. Proses ini mempercepat dan menyederhanakan pengesahan dokumen untuk keperluan di luar negeri. Berikut informasi resmi dan prosedur pengajuan apostille di Indonesia.

Lembaga yang Berwenang Melakukan Legalisasi Dokumen (Termasuk Apostille)

Di Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dan beberapa kantor wilayahnya berwenang melakukan legalisasi dokumen, termasuk apostille. Selain itu, beberapa instansi lain juga dapat terlibat dalam proses ini, tergantung jenis dokumen yang diajukan.

Perlu diketahui bahwa proses apostille hanya berlaku untuk dokumen yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang mengeluarkan dokumen tersebut.

  • Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI: Alamat dan kontak bervariasi tergantung kantor wilayah. Informasi lengkap dapat diakses melalui situs resmi Kemenkumham RI.
  • Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham): Setiap provinsi umumnya memiliki Kanwil Kemenkumham yang berwenang melakukan legalisasi dokumen di wilayahnya. Informasi kontak dan alamat dapat ditemukan di situs web Kemenkumham RI atau melalui pencarian online.

Prosedur Pengajuan Apostille di Indonesia

Prosedur pengajuan apostille umumnya melibatkan beberapa langkah. Persiapan dokumen yang lengkap dan akurat sangat penting untuk mempercepat proses.

  1. Legalisasi Dokumen di Instansi Penerbit: Dokumen terlebih dahulu harus dilegalisasi oleh instansi yang berwenang menerbitkannya. Misalnya, ijazah harus dilegalisasi oleh perguruan tinggi penerbit, akta kelahiran oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
  2. Legalisasi di Kementerian/Lembaga Terkait: Setelah dilegalisasi oleh instansi penerbit, dokumen mungkin perlu dilegalisasi di kementerian/lembaga terkait, tergantung jenis dokumen. Contohnya, dokumen pendidikan mungkin memerlukan legalisasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  3. Pengajuan Apostille di Kemenkumham: Dokumen yang telah dilegalisasi kemudian diajukan ke Kemenkumham atau Kanwil Kemenkumham yang berwenang untuk mendapatkan apostille. Persyaratan dokumen dan formulir pengajuan dapat diunduh dari situs web Kemenkumham.
  4. Pembayaran Biaya: Pembayaran biaya apostille dilakukan sesuai dengan tarif yang berlaku. Rincian biaya dapat diperoleh di kantor Kemenkumham.
  5. Pengambilan Dokumen: Setelah proses selesai, pemohon dapat mengambil dokumen yang telah diapostille.

Persyaratan Dokumen dan Biaya

Persyaratan dokumen dan biaya apostille dapat bervariasi tergantung jenis dokumen dan kantor Kemenkumham yang memprosesnya. Sebaiknya, periksa informasi terbaru di situs web Kemenkumham atau hubungi langsung kantor yang bersangkutan untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terkini.

Waktu Pemrosesan Pengajuan Apostille

Waktu pemrosesan apostille bervariasi, biasanya berkisar antara beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung antrean dan kompleksitas dokumen. Untuk memastikan kepastian waktu, disarankan untuk menghubungi langsung kantor Kemenkumham yang bersangkutan.

Potensi Masalah dan Solusi

Beberapa masalah umum yang mungkin dihadapi saat mengajukan apostille antara lain dokumen tidak lengkap, dokumen tidak sesuai persyaratan, dan kesalahan administrasi. Solusi praktisnya adalah memastikan kelengkapan dokumen sesuai persyaratan sebelum pengajuan, teliti kembali dokumen sebelum diserahkan, dan komunikasi yang baik dengan petugas Kemenkumham.

Ringkasan Informasi Penting Mengenai Apostille

Jenis Dokumen Biaya (Perkiraan) Waktu Pemrosesan (Perkiraan) Instansi Penerbit
Ijazah Rp 100.000

Rp 500.000 (bervariasi)

3-7 hari kerja Perguruan Tinggi
Akta Kelahiran Rp 100.000

Rp 300.000 (bervariasi)

3-7 hari kerja Dinas Dukcapil
Surat Keterangan Kerja Rp 100.000

Rp 300.000 (bervariasi)

3-7 hari kerja Perusahaan
Chat Whatsapp