Home » FAQ » Di Mana Dokumen Yang Diterbitkan Di Luar Negeri Bisa Di-Apostille?

FAQ

Di mana dokumen yang diterbitkan di luar negeri bisa di-Apostille?

Di Mana Dokumen Yang Diterbitkan Di Luar Negeri Bisa Di-Apostille?

Photo of author

By Abdul Fardi

Negara-negara yang telah meratifikasi Konvensi Apostille

Di mana dokumen yang diterbitkan di luar negeri bisa di-Apostille? – Konvensi Apostille, yang diadopsi pada tahun 1961, bertujuan untuk menyederhanakan proses legalisasi dokumen internasional. Dengan meratifikasi konvensi ini, negara-negara peserta sepakat untuk menggunakan sistem apostille sebagai pengganti legalisasi dokumen melalui jalur diplomatik yang lebih rumit dan memakan waktu. Hal ini sangat membantu dalam mempercepat dan mempermudah pengakuan legalitas dokumen di berbagai negara.

Ingatlah untuk klik Apa itu chain Apostille? untuk memahami detail topik Apa itu chain Apostille? yang lebih lengkap.

Berikut ini daftar negara-negara yang telah meratifikasi Konvensi Apostille tahun 1961, beserta tahun ratifikasi dan beberapa informasi tambahan. Perlu diingat bahwa informasi ini dapat berubah, sehingga disarankan untuk selalu mengecek informasi terbaru dari sumber resmi seperti Kementerian Luar Negeri negara terkait.

Jangan terlewatkan menelusuri data terkini mengenai Bagaimana Apostille berkontribusi dalam globalisasi menurut Kemenkumham?.

Daftar Negara yang Meratifikasi Konvensi Apostille


Negara Tahun Ratifikasi Wilayah Catatan
Amerika Serikat 1981 Seluruh wilayah Prosedur apostille umumnya dilakukan di tingkat negara bagian.
Prancis 1965 Seluruh wilayah Proses apostille dikelola oleh Kementerian Luar Negeri Prancis.
Australia 1969 Seluruh wilayah Setiap negara bagian dan teritori memiliki otoritasnya sendiri untuk memberikan apostille.
Indonesia 1981 Seluruh wilayah Apostille dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.
Kanada 1981 Seluruh wilayah Prosesnya sedikit berbeda di setiap provinsi.
Singapura 1988 Seluruh wilayah Prosesnya dikelola oleh Kementerian Luar Negeri Singapura.

Contoh Dokumen yang Dapat Diapostille

Berbagai jenis dokumen dapat diapostille, antara lain: akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, ijazah, sertifikat, surat kuasa, dan dokumen hukum lainnya yang dibutuhkan untuk keperluan di luar negeri. Jenis dokumen yang dapat diapostille akan sedikit berbeda tergantung peraturan masing-masing negara.

Perbedaan Prosedur Apostille di Beberapa Negara

Meskipun prinsipnya sama, prosedur apostille di beberapa negara dapat sedikit berbeda. Sebagai contoh, di Amerika Serikat, prosesnya umumnya dilakukan di tingkat negara bagian, sedangkan di Prancis, prosesnya dikelola secara terpusat oleh Kementerian Luar Negeri. Di Australia, tiap negara bagian dan teritori memiliki otoritasnya sendiri untuk memberikan apostille. Perbedaan ini dapat meliputi tempat pengajuan, dokumen yang dibutuhkan, biaya, dan waktu proses.

Dapatkan seluruh yang diperlukan Anda ketahui mengenai Bagaimana cara memastikan dokumen memenuhi persyaratan Apostille? di halaman ini.

Pentingnya Konvensi Apostille

Konvensi Apostille memberikan kepastian hukum dan mempermudah pengakuan legalitas dokumen internasional. Dengan adanya apostille, dokumen tidak perlu lagi melalui proses legalisasi yang panjang dan rumit melalui jalur diplomatik, sehingga menghemat waktu, biaya, dan usaha. Hal ini sangat penting dalam konteks globalisasi dan mobilitas internasional yang semakin meningkat.

Prosedur Apostille di Indonesia untuk Dokumen Asing

Di mana dokumen yang diterbitkan di luar negeri bisa di-Apostille?

Mengesahkan dokumen asing agar sah digunakan di Indonesia membutuhkan proses legalisasi, yang salah satunya adalah Apostille. Proses ini memastikan keaslian dan keabsahan dokumen tersebut. Berikut penjelasan rinci mengenai prosedur Apostille di Indonesia untuk dokumen yang diterbitkan di luar negeri.

Langkah-Langkah Apostille di Indonesia

Proses Apostille di Indonesia melibatkan beberapa langkah yang harus diikuti dengan teliti. Ketelitian dalam setiap tahap akan mempercepat proses pengesahan dokumen Anda.

  1. Verifikasi Dokumen Asing: Dokumen asing terlebih dahulu diverifikasi keaslian dan keabsahannya oleh Kementerian/Lembaga terkait di Indonesia, sesuai dengan jenis dokumen.
  2. Legalisasi di Kementerian Luar Negeri (Kemlu): Setelah diverifikasi, dokumen tersebut kemudian dilegalisasi di Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.
  3. Apostille di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham): Tahap terakhir adalah pengajuan Apostille di Kementerian Hukum dan HAM RI. Lembaga ini akan memberikan Apostille sebagai bukti legalisasi dokumen.

Persyaratan Dokumen untuk Apostille di Indonesia

Persyaratan dokumen yang dibutuhkan untuk proses Apostille bervariasi tergantung jenis dokumen dan negara penerbit. Namun, secara umum, persyaratan meliputi:

  • Dokumen asli yang akan diapostille.
  • Fotocopy dokumen yang akan diapostille.
  • Surat kuasa (jika diwakilkan).
  • Bukti pembayaran biaya Apostille.
  • Formulir pengajuan Apostille (jika diperlukan).

Sebaiknya, konfirmasi persyaratan spesifik langsung ke Kementerian Hukum dan HAM RI atau instansi terkait lainnya untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum mengajukan permohonan.

Lembaga yang Berwenang Melakukan Legalisasi dan Apostille

Di Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI merupakan lembaga yang berwenang memberikan Apostille untuk dokumen asing. Proses legalisasi sebelum Apostille dilakukan oleh Kementerian/Lembaga terkait sesuai dengan jenis dokumen, misalnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk ijazah.

Alur Pengajuan Apostille di Indonesia

Berikut alur diagram pengajuan Apostille di Indonesia:

  • Pengajuan dokumen ke Kementerian/Lembaga terkait untuk verifikasi dan legalisasi awal (sesuai jenis dokumen).
  • Penerbitan Surat Keterangan Legalisasi dari Kementerian/Lembaga terkait.
  • Pengajuan dokumen yang sudah dilegalisasi ke Kementerian Luar Negeri (Kemlu) untuk legalisasi.
  • Pengajuan dokumen yang sudah dilegalisasi Kemlu ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk penerbitan Apostille.
  • Penerimaan dokumen yang telah diapostille.

Proses Verifikasi Dokumen Asing Sebelum Apostille

Proses verifikasi dokumen asing sebelum diapostille bertujuan untuk memastikan keaslian dan keabsahan dokumen tersebut. Proses ini melibatkan pengecekan keaslian tanda tangan, cap, dan isi dokumen. Kemungkinan penolakan dapat terjadi jika dokumen ditemukan cacat, tidak lengkap, atau palsu. Beberapa alasan penolakan meliputi:

  • Dokumen rusak atau tidak lengkap.
  • Dokumen mencurigakan atau diduga palsu.
  • Ketidaksesuaian antara dokumen dengan persyaratan yang ditetapkan.
  • Kurangnya bukti autentikasi dari negara asal.

Proses verifikasi ini penting untuk mencegah penggunaan dokumen palsu dan memastikan keabsahan dokumen yang digunakan di Indonesia.

Biaya dan Waktu Proses Apostille: Di Mana Dokumen Yang Diterbitkan Di Luar Negeri Bisa Di-Apostille?

Di mana dokumen yang diterbitkan di luar negeri bisa di-Apostille?

Proses apostille, legalisasi dokumen internasional, melibatkan biaya dan waktu yang bervariasi tergantung negara asal dan tujuan dokumen. Memahami biaya dan durasi proses ini penting untuk perencanaan yang efektif. Berikut rincian biaya dan estimasi waktu di beberapa negara.

Biaya Apostille di Beberapa Negara, Di mana dokumen yang diterbitkan di luar negeri bisa di-Apostille?

Biaya apostille berbeda-beda di setiap negara, dipengaruhi oleh jenis dokumen, jumlah dokumen yang diajukan, dan metode pembayaran yang digunakan. Berikut gambaran umum biaya di beberapa negara yang sering menjadi tujuan pengajuan dokumen:

Estimasi Waktu Proses Apostille

Waktu yang dibutuhkan untuk proses apostille juga bervariasi, tergantung pada beban kerja lembaga yang berwenang, kelengkapan dokumen, dan efisiensi administrasi. Perlu diingat bahwa estimasi waktu ini bersifat umum dan dapat berubah.

Perbandingan Biaya dan Waktu Proses Apostille

Tabel berikut memberikan perbandingan biaya dan waktu proses apostille di beberapa negara. Perlu diingat bahwa angka-angka ini merupakan estimasi dan dapat berubah sewaktu-waktu. Sebaiknya selalu mengkonfirmasi informasi terbaru langsung ke lembaga yang berwenang di masing-masing negara.

Negara Biaya (dalam mata uang lokal) Estimasi Waktu Catatan
Indonesia Rp 50.000 – Rp 200.000 (tergantung jenis dokumen dan lembaga) 1-3 hari kerja Biaya dapat bervariasi antar lembaga.
Amerika Serikat USD 10-60 (tergantung negara bagian dan jenis dokumen) 1-5 hari kerja Biaya dan waktu dapat bervariasi antar negara bagian.
Inggris £ 30-60 (tergantung jenis dokumen) 1-7 hari kerja Waktu pemrosesan dapat lebih lama selama periode sibuk.
Singapura SGD 20-50 (tergantung jenis dokumen) 1-3 hari kerja Proses umumnya cepat dan efisien.

Faktor yang Mempengaruhi Lamanya Waktu Proses Apostille

Beberapa faktor dapat mempengaruhi lamanya waktu proses apostille, antara lain: jumlah pengajuan yang sedang diproses, kelengkapan dokumen yang diajukan, kebenaran informasi pada dokumen, dan efisiensi administrasi lembaga yang berwenang. Proses verifikasi dokumen juga dapat memakan waktu.

Metode Pembayaran Biaya Apostille

Metode pembayaran biaya apostille bervariasi antar negara. Di Indonesia, pembayaran umumnya dilakukan melalui transfer bank atau secara langsung di kantor lembaga yang berwenang. Di Amerika Serikat, Inggris, dan Singapura, pembayaran dapat dilakukan melalui kartu kredit, transfer bank, atau cek.

  Apa Saja Syarat Penerjemah Yang Bisa Menerjemahkan Dokumen Untuk Legalisasi Di Kedutaan?
Chat Whatsapp