Home » FAQ » Bagaimana Cara Apostille Dokumen Dari Instansi Daerah Di Kemenkumham?

FAQ

Bagaimana cara Apostille dokumen dari instansi daerah di Kemenkumham?

Bagaimana Cara Apostille Dokumen Dari Instansi Daerah Di Kemenkumham?

Photo of author

By Fauzi

Persyaratan Apostille Dokumen Instansi Daerah: Bagaimana Cara Apostille Dokumen Dari Instansi Daerah Di Kemenkumham?

Bagaimana cara Apostille dokumen dari instansi daerah di Kemenkumham? – Proses apostille merupakan legalisasi dokumen internasional yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia. Untuk dokumen yang dikeluarkan instansi daerah, prosesnya sedikit berbeda dengan dokumen dari instansi pusat. Berikut penjelasan lengkap mengenai persyaratan apostille dokumen dari instansi daerah di Kemenkumham.

Telusuri implementasi Kantor Wilayah Kemenkumham mana saja yang melayani pengurusan Apostille? dalam situasi dunia nyata untuk memahami aplikasinya.

Persyaratan Umum Apostille Dokumen Instansi Daerah

Sebelum mengajukan permohonan apostille, pastikan Anda telah memenuhi persyaratan umum yang berlaku. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan keabsahan dan keutuhan dokumen yang akan diapostille.

Dapatkan dokumen lengkap tentang penggunaan Bagaimana Apostille berkontribusi dalam globalisasi? yang efektif.

  • Dokumen asli dalam kondisi baik, tidak rusak, sobek, atau tercoret.
  • Dokumen telah ditandatangani dan di cap resmi oleh pejabat berwenang di instansi daerah yang mengeluarkannya.
  • Dokumen telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang di instansi daerah yang mengeluarkannya. Proses legalisasi ini biasanya melibatkan penandatanganan dan penempelan cap basah oleh pejabat tertentu.
  • Pemohon harus melampirkan fotokopi KTP/Identitas diri yang masih berlaku.

Daftar Persyaratan Dokumen dan Formatnya

Berikut daftar persyaratan dokumen yang dibutuhkan untuk proses apostille, termasuk jenis dokumen, format, dan jumlah salinan yang diperlukan. Pastikan semua dokumen sudah sesuai agar proses berjalan lancar.

Perluas pemahaman Kamu mengenai Apakah ada biaya untuk Apostille di Kemenkumham? dengan resor yang kami tawarkan.

  • Dokumen Asli: Satu lembar dokumen asli yang akan diapostille. Formatnya bergantung pada jenis dokumen (misalnya, surat keterangan, akta kelahiran, ijazah).
  • Fotocopy Dokumen: Biasanya dibutuhkan 2-3 lembar fotokopi dokumen asli, ukuran A4. Pastikan fotokopian jelas dan mudah dibaca.
  • Surat Kuasa (Jika Diperlukan): Jika permohonan diajukan oleh pihak lain selain yang tercantum di dokumen, surat kuasa yang ditandatangani dan dilegalisir oleh pejabat berwenang dibutuhkan.
  • Bukti Pembayaran: Bukti pembayaran biaya apostille sesuai dengan tarif yang berlaku.
  Bagaimana Masa Depan Apostille?

Dokumen Pendukung Tambahan

Selain dokumen utama, beberapa dokumen pendukung mungkin diperlukan tergantung jenis dokumen yang diapostille. Berikut beberapa contohnya.

  • Surat Pernyataan: Surat pernyataan dari pemohon mengenai keaslian dan kebenaran dokumen.
  • Terjemahan (Jika Diperlukan): Jika dokumen bukan dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris, terjemahan resmi yang dilegalisir oleh penerjemah tersumpah diperlukan.

Ringkasan Persyaratan Apostille

Tabel berikut merangkum persyaratan apostille, meliputi jenis dokumen, persyaratan khusus, dan biaya yang dibutuhkan. Biaya dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga disarankan untuk mengecek informasi terbaru di situs resmi Kemenkumham.

Jenis Dokumen Persyaratan Khusus Biaya (Perkiraan)
Surat Keterangan Domisili Legalisir dari kelurahan/desa dan kecamatan Rp. 100.000 – Rp. 200.000
Akta Kelahiran Legalisir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Rp. 100.000 – Rp. 200.000
Ijazah Legalisir dari sekolah/universitas yang mengeluarkan ijazah Rp. 150.000 – Rp. 250.000

Contoh Kasus: Persyaratan Apostille Surat Keterangan Domisili dan Akta Kelahiran

Untuk Surat Keterangan Domisili, dibutuhkan dokumen asli yang telah dilegalisir oleh lurah/kepala desa dan camat. Sedangkan untuk Akta Kelahiran, dokumen asli harus dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat. Kedua dokumen tersebut kemudian diajukan ke Kemenkumham untuk proses apostille, dengan melampirkan persyaratan umum dan dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Biaya yang dibutuhkan bervariasi dan sebaiknya dikonfirmasi langsung ke kantor Kemenkumham yang bersangkutan.

Prosedur Pengajuan Apostille Dokumen Instansi Daerah

Bagaimana cara Apostille dokumen dari instansi daerah di Kemenkumham?

Menapostille dokumen instansi daerah di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) merupakan langkah penting untuk pengakuan legalitas dokumen tersebut di negara-negara anggota Konvensi Apostille. Proses ini relatif mudah, namun memerlukan pemahaman prosedur yang tepat agar pengajuan berjalan lancar dan efisien. Berikut uraian detail mengenai prosedur pengajuan apostille dokumen instansi daerah di Kemenkumham.

Langkah-langkah Pengajuan Apostille

Proses pengajuan apostille dokumen instansi daerah di Kemenkumham melibatkan beberapa tahapan yang harus diikuti secara berurutan. Ketelitian dalam setiap langkah akan meminimalisir kemungkinan penolakan atau keterlambatan proses.

  1. Persiapan Dokumen: Pastikan dokumen yang akan diapostille telah lengkap dan memenuhi persyaratan, seperti telah ditandatangani dan distempel resmi oleh instansi daerah yang berwenang. Salinan dokumen juga perlu disiapkan sebagai arsip.
  2. Pengajuan ke Kemenkumham: Dokumen diajukan langsung ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham sesuai domisili instansi daerah yang menerbitkan dokumen. Biasanya, pengajuan dilakukan melalui loket khusus yang telah ditentukan. Periksa terlebih dahulu jam operasional dan persyaratan administrasi yang berlaku di Kanwil terkait.
  3. Verifikasi Dokumen: Petugas Kemenkumham akan melakukan verifikasi terhadap keaslian dan kelengkapan dokumen. Proses ini meliputi pengecekan tanda tangan, stempel, dan kesesuaian isi dokumen dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Jika ada kekurangan, dokumen akan dikembalikan untuk dilengkapi.
  4. Pembayaran Biaya: Setelah verifikasi dokumen dinyatakan lengkap, pemohon akan dikenakan biaya apostille sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pembayaran dapat dilakukan melalui metode yang telah ditentukan oleh Kemenkumham, seperti transfer bank atau melalui loket pembayaran.
  5. Penerbitan Sertifikat Apostille: Setelah pembayaran selesai, petugas Kemenkumham akan memproses penerbitan sertifikat apostille. Sertifikat ini akan ditempelkan pada dokumen yang telah diverifikasi.
  6. Pengambilan Dokumen: Setelah sertifikat apostille terbit, pemohon dapat mengambil dokumen yang telah diapostille di Kanwil Kemenkumham.
  Bagaimana Cara Menghubungi Layanan Konsultasi Apostille?

Proses Verifikasi Dokumen oleh Kemenkumham

Verifikasi dokumen oleh Kemenkumham merupakan tahap krusial dalam proses apostille. Proses ini memastikan keaslian dan keabsahan dokumen sebelum diterbitkan sertifikat apostille. Verifikasi meliputi pemeriksaan keaslian tanda tangan dan stempel pejabat berwenang, kesesuaian isi dokumen dengan peraturan perundang-undangan, dan kelengkapan dokumen yang diajukan.

Tahapan dan Waktu yang Dibutuhkan

Lama waktu yang dibutuhkan untuk proses apostille dapat bervariasi tergantung pada beberapa faktor, seperti jumlah pengajuan, kelengkapan dokumen, dan efisiensi petugas. Namun, sebagai gambaran umum, berikut estimasi waktu untuk setiap tahapan:

  • Persiapan Dokumen: 1-2 hari
  • Pengajuan dan Verifikasi Dokumen: 1-3 hari kerja
  • Pembayaran Biaya: 1 hari
  • Penerbitan Sertifikat Apostille: 1-2 hari kerja
  • Pengambilan Dokumen: 1 hari

Total waktu yang dibutuhkan diperkirakan sekitar 4-9 hari kerja. Namun, sebaiknya selalu konfirmasi langsung ke Kanwil Kemenkumham terkait untuk informasi waktu yang lebih akurat.

Contoh Alur Pengajuan Apostille

Berikut contoh alur pengajuan apostille dokumen Akte Kelahiran dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bandung:

  1. Hari ke-1-2: Persiapan dokumen Akte Kelahiran (asli dan fotokopi), surat kuasa (jika diperlukan), dan identitas pemohon.
  2. Hari ke-3: Pengajuan dokumen ke Kanwil Kemenkumham Jawa Barat.
  3. Hari ke-3-4: Verifikasi dokumen oleh petugas Kemenkumham.
  4. Hari ke-5: Pembayaran biaya apostille.
  5. Hari ke-6-7: Penerbitan sertifikat apostille.
  6. Hari ke-8: Pengambilan dokumen yang telah diapostille.

Perlu diingat bahwa waktu yang dibutuhkan hanya estimasi dan dapat bervariasi.

  Apakah Sertifikat Apostille Bisa Dikirimkan?

Biaya dan Waktu Pengurusan Apostille Dokumen Instansi Daerah

Bagaimana cara Apostille dokumen dari instansi daerah di Kemenkumham?

Pengurusan apostille di Kemenkumham untuk dokumen instansi daerah memerlukan pemahaman yang jelas mengenai biaya dan waktu yang dibutuhkan. Proses ini melibatkan beberapa tahapan administrasi dan legalisasi, sehingga penting untuk mempersiapkan diri dengan baik agar prosesnya berjalan lancar dan efisien.

Rincian Biaya Apostille

Biaya apostille untuk dokumen instansi daerah di Kemenkumham bervariasi, tergantung beberapa faktor. Tidak ada tarif yang tetap dan bersifat publik, sehingga sebaiknya menghubungi langsung kantor Kemenkumham yang bersangkutan untuk informasi terkini.

  • Biaya Administrasi: Meliputi biaya penerimaan berkas, pengurusan administrasi internal, dan biaya lainnya yang terkait dengan proses administrasi di kantor Kemenkumham.
  • Biaya Legalisir: Biaya ini merupakan biaya utama yang dikenakan untuk proses legalisasi dokumen agar sah secara internasional. Besarnya biaya ini biasanya bergantung pada jenis dan jumlah dokumen yang diajukan.
  • Biaya Lain-lain (Jika Ada): Potensi biaya tambahan mungkin muncul, misalnya biaya penerjemahan jika dokumen asli bukan dalam bahasa Indonesia atau biaya pengiriman dokumen jika dibutuhkan layanan pengiriman.

Ilustrasi Rincian Biaya (Contoh): Misalnya, untuk tiga dokumen, biaya administrasi mungkin sekitar Rp 150.000, biaya legalisir Rp 300.000 per dokumen (total Rp 900.000), dan jika ada biaya pengiriman kurir sekitar Rp 50.000. Total biaya keseluruhan diperkirakan sekitar Rp 1.050.000. Perlu diingat bahwa ini hanyalah ilustrasi, dan biaya aktual dapat berbeda di setiap kantor Kemenkumham dan tergantung pada jenis dokumen.

Faktor yang Mempengaruhi Biaya Apostille

Beberapa faktor dapat memengaruhi besarnya biaya apostille. Memahami faktor-faktor ini dapat membantu Anda memperkirakan biaya yang dibutuhkan dan mempersiapkan anggaran yang cukup.

  • Jenis Dokumen: Dokumen yang berbeda akan memiliki biaya legalisir yang berbeda. Dokumen yang lebih kompleks atau membutuhkan pemeriksaan lebih detail mungkin akan dikenakan biaya lebih tinggi.
  • Jumlah Dokumen: Semakin banyak dokumen yang diajukan, semakin tinggi biaya yang harus dibayarkan. Biasanya, biaya legalisir dihitung per dokumen.
  • Kantor Kemenkumham: Biaya apostille dapat bervariasi antar kantor Kemenkumham di berbagai daerah. Sebaiknya menghubungi langsung kantor yang bersangkutan untuk informasi biaya terbaru.
  • Layanan Tambahan: Jika Anda menggunakan jasa layanan tambahan seperti pengiriman dokumen atau penerjemahan, maka biaya tambahan akan ditambahkan.

Estimasi Waktu Pengurusan Apostille, Bagaimana cara Apostille dokumen dari instansi daerah di Kemenkumham?

Waktu yang dibutuhkan untuk proses apostille bervariasi, tergantung pada beberapa faktor, termasuk antrean di kantor Kemenkumham dan kelengkapan dokumen yang diajukan. Secara umum, proses ini bisa memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu.

Faktor-faktor yang mempengaruhi waktu pengurusan antara lain kelengkapan berkas, jumlah pemohon, dan juga kebijakan internal kantor Kemenkumham terkait. Ketepatan waktu pengajuan dokumen dan kelengkapan dokumen akan sangat berpengaruh terhadap kecepatan proses.

Proses apostille umumnya memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu. Untuk mempercepat proses, pastikan dokumen lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Hubungi kantor Kemenkumham yang bersangkutan untuk memastikan persyaratan dan prosedur terbaru, serta untuk menanyakan estimasi waktu yang lebih akurat.

Chat Whatsapp