Home » FAQ » Apakah Dokumen Yang Sudah Dilegalisasi Perlu Di-Apostille?

FAQ

Apakah dokumen yang sudah dilegalisasi perlu di-Apostille?

Apakah Dokumen Yang Sudah Dilegalisasi Perlu Di-Apostille?

Photo of author

By Fauzi

Apakah Apostille Diperlukan Setelah Legalisasi Dokumen?

Apakah dokumen yang sudah dilegalisasi perlu di-Apostille? – Legalisasi dan apostille merupakan dua proses berbeda yang bertujuan untuk memverifikasi keabsahan dokumen resmi di luar negeri. Meskipun keduanya saling berkaitan dalam konteks internasionalisasi dokumen, pemahaman perbedaan keduanya sangat penting untuk memastikan dokumen Anda diterima di negara tujuan. Artikel ini akan menjelaskan perbedaan antara legalisasi dan apostille, kapan masing-masing dibutuhkan, dan memberikan contoh penerapannya di Indonesia.

Perbedaan Legalisasi dan Apostille

Legalisasi adalah proses verifikasi keaslian tanda tangan dan stempel pejabat pada suatu dokumen oleh otoritas yang berwenang di Indonesia. Proses ini memastikan dokumen tersebut sah dikeluarkan di Indonesia. Sementara itu, apostille merupakan sertifikasi internasional yang diberikan kepada dokumen yang sudah dilegalisasi. Apostille membuktikan keaslian tanda tangan dan stempel pejabat yang telah melakukan legalisasi. Apostille diberikan berdasarkan Konvensi Apostille (Hague Convention of 5 October 1961 Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents).

Tingkatkan wawasan Kamu dengan teknik dan metode dari Bagaimana cara Apostille dokumen yang sudah lama diterbitkan?.

Contoh Dokumen yang Memerlukan Legalisasi dan Apostille

Berbagai jenis dokumen resmi dapat memerlukan legalisasi dan apostille, tergantung negara tujuan. Contohnya termasuk dokumen pendidikan (ijazah, transkrip nilai), dokumen pernikahan (akta nikah), dan dokumen bisnis (surat kuasa, kontrak). Dokumen-dokumen ini memerlukan legalisasi terlebih dahulu di Indonesia sebelum diajukan untuk apostille jika negara tujuan merupakan anggota Konvensi Apostille.

  Dokumen Apa Saja Yang Bisa Dilegalisir Oleh Notaris?

Data tambahan tentang Bagaimana cara memverifikasi keaslian sertifikat Apostille? tersedia untuk memberi Anda pandangan lainnya.

Perbandingan Persyaratan Legalisasi dan Apostille untuk Berbagai Jenis Dokumen

Jenis Dokumen Negara Tujuan Perbedaan Prosedur Biaya Kira-kira
Ijazah Amerika Serikat (anggota Konvensi Apostille) Legalisasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kemudian Apostille di Kementerian Luar Negeri. Rp 500.000 – Rp 1.000.000 (tergantung jenis layanan dan lembaga)
Akta Nikah Singapura (anggota Konvensi Apostille) Legalisasi di Kementerian Dalam Negeri, kemudian Apostille di Kementerian Luar Negeri. Rp 300.000 – Rp 700.000 (tergantung jenis layanan dan lembaga)
Surat Kuasa China (bukan anggota Konvensi Apostille) Legalisasi di Kementerian Hukum dan HAM, kemudian legalisasi di Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal Republik Indonesia di China. Rp 800.000 – Rp 1.500.000 (tergantung jenis layanan dan lembaga)

Catatan: Biaya merupakan perkiraan dan dapat bervariasi tergantung lembaga dan jenis layanan yang dipilih.

Telusuri macam komponen dari Apa fungsi Apostille? untuk mendapatkan pemahaman yang lebih luas.

Negara Anggota dan Non-Anggota Konvensi Apostille

Konvensi Apostille telah diratifikasi oleh banyak negara. Beberapa negara anggota contohnya adalah Amerika Serikat, Kanada, Australia, sebagian besar negara Eropa, dan Singapura. Namun, masih banyak negara yang belum meratifikasi konvensi ini, termasuk China, Jepang, dan beberapa negara di Afrika dan Amerika Selatan. Untuk negara-negara non-anggota, proses legalisasi dokumen akan melibatkan legalisasi bertingkat di berbagai instansi, termasuk kedutaan besar negara tujuan.

Kapan Apostille Diperlukan Setelah Legalisasi Dokumen

Apostille hanya diperlukan jika negara tujuan merupakan anggota Konvensi Apostille. Jika negara tujuan bukan anggota konvensi, maka dokumen yang telah dilegalisasi di Indonesia perlu dilegalisasi lagi di kedutaan besar atau konsulat jenderal negara tujuan di Indonesia. Dengan kata lain, apostille menggantikan proses legalisasi berjenjang di negara tujuan bagi negara-negara anggota konvensi.

Prosedur Legalisasi dan Apostille di Indonesia: Apakah Dokumen Yang Sudah Dilegalisasi Perlu Di-Apostille?

Apakah dokumen yang sudah dilegalisasi perlu di-Apostille?

Legalisasi dan apostille merupakan dua proses penting untuk memvalidasi dokumen resmi agar diakui keabsahannya di negara lain. Proses ini memastikan dokumen Anda diterima di negara tujuan dan menghindari potensi penolakan atau kendala administratif. Pemahaman yang baik tentang prosedur ini sangat krusial untuk memastikan kelancaran urusan Anda di luar negeri.

  Dokumen Apa Saja Yang Bisa Diajukan Untuk Apostille?

Langkah-Langkah Legalisasi Dokumen di Indonesia

Proses legalisasi dokumen di Indonesia melibatkan beberapa instansi pemerintah, tergantung jenis dokumen dan negara tujuan. Secara umum, prosesnya melibatkan verifikasi dan pengesahan oleh instansi yang berwenang. Berikut langkah-langkah umum yang perlu diperhatikan:

  1. Verifikasi Dokumen di Instansi Penerbit: Langkah pertama adalah memverifikasi dokumen di instansi yang menerbitkan dokumen tersebut. Misalnya, akta kelahiran diverifikasi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), ijazah di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), dan seterusnya.
  2. Legalisasi di Kementerian/Lembaga terkait: Setelah diverifikasi, dokumen selanjutnya dilegalisasi di Kementerian/Lembaga terkait dengan bidang dokumen tersebut. Contohnya, dokumen pendidikan dilegalisasi di Kemendikbudristek, dokumen perdagangan di Kementerian Perdagangan, dan sebagainya.
  3. Legalisasi di Kementerian Luar Negeri: Tahap selanjutnya adalah legalisasi di Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan dokumen tersebut diakui secara internasional.

Langkah-Langkah Mengurus Apostille Setelah Legalisasi

Setelah dokumen dilegalisasi oleh Kementerian Luar Negeri, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan apostille. Apostille merupakan sertifikasi internasional yang menyatakan keabsahan tanda tangan dan stempel pejabat yang tertera pada dokumen. Proses ini relatif lebih singkat dibandingkan legalisasi.

  1. Mengajukan Permohonan Apostille: Permohonan apostille diajukan ke Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, tepatnya di bagian yang menangani apostille.
  2. Pembayaran Biaya: Pemohon wajib membayar biaya apostille sesuai dengan tarif yang berlaku.
  3. Pengambilan Dokumen: Setelah proses selesai, pemohon dapat mengambil dokumen yang telah diapostille.

Daftar Instansi Pemerintah yang Terlibat

Berikut beberapa instansi pemerintah yang umumnya terlibat dalam proses legalisasi dan apostille di Indonesia:

  • Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
  • Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)
  • Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
  • Kementerian Perdagangan
  • Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia

Konsekuensi Dokumen yang Tidak Diproses dengan Benar, Apakah dokumen yang sudah dilegalisasi perlu di-Apostille?

Pengajuan dokumen yang tidak dilegalisasi atau diapostille dengan benar dapat mengakibatkan penolakan dokumen oleh otoritas di negara tujuan. Hal ini dapat menyebabkan penundaan, bahkan pembatalan rencana perjalanan, studi, atau bisnis Anda. Biaya dan waktu yang telah dikeluarkan untuk proses sebelumnya pun akan menjadi sia-sia. Oleh karena itu, penting untuk memastikan seluruh proses legalisasi dan apostille dilakukan dengan benar dan lengkap.

Contoh Alur Proses Legalisasi dan Apostille Dokumen

Sebagai contoh, mari kita bayangkan seseorang ingin melegalisasi ijazah untuk keperluan studi di luar negeri. Berikut alur prosesnya:

  1. Verifikasi di Universitas: Ijazah diverifikasi dan dilegalisasi di bagian urusan akademik universitas.
  2. Legalisasi di Kemendikbudristek: Ijazah yang telah diverifikasi kemudian dilegalisasi di Kemendikbudristek.
  3. Legalisasi di Kementerian Luar Negeri: Setelah itu, ijazah dilegalisasi di Kementerian Luar Negeri.
  4. Apostille di Kementerian Luar Negeri: Terakhir, ijazah diapostille di Kementerian Luar Negeri.
  Apa Peran Teknologi Dalam Proses Legalisasi Di Kedutaan Besar?

Setiap langkah memerlukan waktu pemrosesan, sehingga disarankan untuk memulai proses ini jauh-jauh hari sebelum dibutuhkan.

Biaya dan Waktu Proses Legalisasi dan Apostille

Apakah dokumen yang sudah dilegalisasi perlu di-Apostille?

Setelah dokumen Anda dilegalisasi, langkah selanjutnya mungkin memerlukan apostille, tergantung tujuan penggunaan dokumen tersebut. Memahami biaya dan waktu yang dibutuhkan untuk kedua proses ini sangat penting dalam perencanaan. Berikut uraian lebih lanjut mengenai estimasi biaya dan waktu proses legalisasi dan apostille di Indonesia.

Estimasi Biaya dan Waktu Proses

Biaya dan waktu yang dibutuhkan untuk legalisasi dan apostille dokumen di Indonesia bervariasi tergantung beberapa faktor, termasuk jenis dokumen, instansi yang terlibat, dan kompleksitas proses. Sebagai gambaran umum, berikut tabel estimasi biaya dan waktu proses untuk beberapa jenis dokumen. Perlu diingat bahwa angka-angka ini bersifat estimasi dan dapat berubah sewaktu-waktu.

Jenis Dokumen Biaya Legalisasi (Rp) Biaya Apostille (Rp) Waktu Proses (Hari Kerja)
Ijazah 50.000 – 200.000 100.000 – 200.000 7 – 14
Surat Keterangan Kerja 30.000 – 150.000 100.000 – 200.000 5 – 10
Akta Kelahiran 75.000 – 250.000 100.000 – 200.000 7 – 14
Surat Pernyataan 20.000 – 100.000 100.000 – 200.000 3 – 7

Faktor yang Mempengaruhi Biaya dan Waktu Proses

Beberapa faktor dapat mempengaruhi biaya dan waktu proses legalisasi dan apostille. Antara lain:

  • Jenis Dokumen: Dokumen yang lebih kompleks, seperti ijazah dari perguruan tinggi, biasanya membutuhkan waktu dan biaya yang lebih tinggi dibandingkan dengan dokumen sederhana seperti surat pernyataan.
  • Instansi Penerbit Dokumen: Proses legalisasi mungkin memerlukan beberapa tahap, tergantung dari instansi yang menerbitkan dokumen tersebut. Proses ini dapat memakan waktu lebih lama dan membutuhkan biaya tambahan.
  • Jumlah Dokumen: Legalisasi dan apostille untuk beberapa dokumen akan membutuhkan biaya dan waktu yang lebih banyak.
  • Tingkat Kesibukan Instansi: Antrian yang panjang di instansi terkait dapat menyebabkan waktu proses menjadi lebih lama.
  • Layanan Ekspedisi (Opsional): Menggunakan jasa ekspedisi dapat mempercepat proses, tetapi akan menambah biaya.

Contoh Perhitungan Biaya

Misalnya, untuk legalisasi dan apostille sebuah ijazah, kita asumsikan biaya legalisasi sebesar Rp 150.000 dan biaya apostille sebesar Rp 150.000. Maka, total biaya yang dibutuhkan adalah Rp 300.000. Waktu proses yang dibutuhkan diperkirakan sekitar 10 hari kerja. Perlu diingat bahwa ini hanya contoh, dan biaya aktual dapat bervariasi.

Angka-angka tersebut hanyalah estimasi. Sebaiknya Anda menghubungi instansi terkait secara langsung untuk mendapatkan informasi biaya dan waktu proses yang paling akurat.

Chat Whatsapp