Home » FAQ » Apakah Dokumen Terjemahan Bisa Diajukan Apostille?

FAQ

Apakah dokumen terjemahan bisa diajukan Apostille?

Apakah Dokumen Terjemahan Bisa Diajukan Apostille?

Photo of author

By Fauzi

Persyaratan Dokumen untuk Apostille di Indonesia: Apakah Dokumen Terjemahan Bisa Diajukan Apostille?

Apakah dokumen terjemahan bisa diajukan Apostille?

Apakah dokumen terjemahan bisa diajukan Apostille? – Apostille merupakan pengesahan internasional yang mempermudah penerimaan dokumen di negara-negara anggota Konvensi Hague tahun 1961. Di Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) berwenang untuk memberikan Apostille. Untuk mendapatkan Apostille, dokumen yang diajukan harus memenuhi persyaratan tertentu. Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai persyaratan tersebut.

Lihat Bagaimana cara Apostille ijazah di Kemenkumham? untuk memeriksa review lengkap dan testimoni dari pengguna.

Dokumen yang diajukan untuk pengesahan Apostille harus memenuhi persyaratan umum agar prosesnya berjalan lancar dan diterima. Persyaratan ini mencakup aspek keaslian, kelengkapan, dan format dokumen.

Jelajahi macam keuntungan dari Dokumen apa saja yang tidak bisa di-Apostille di Kemenkumham? yang dapat mengubah cara Anda meninjau topik ini.

Jenis Dokumen yang Umum Diajukan untuk Apostille

Berbagai jenis dokumen dapat diajukan untuk mendapatkan pengesahan Apostille, tergantung kebutuhan. Beberapa contoh dokumen yang umum diajukan meliputi akta kelahiran, ijazah, surat nikah, dan dokumen legal lainnya yang diterbitkan di Indonesia. Penting untuk memastikan dokumen tersebut telah dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan telah memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku.

  Jasa Apostille Dokumen Kepabeanan Di Kemenkumham

Apabila menyelidiki panduan terperinci, lihat Bagaimana prosedur Apostille dokumen di Kemenkumham? sekarang.

Persyaratan Dokumen Berdasarkan Jenis

Persyaratan dokumen untuk Apostille dapat bervariasi tergantung jenis dokumennya. Berikut tabel yang merangkum persyaratan umum berdasarkan jenis dokumen:

Jenis Dokumen Format Bahasa Persyaratan Lain
Akta Kelahiran Asli dan Fotokopi yang telah dilegalisir Indonesia Terjemahan ke bahasa Inggris jika dibutuhkan negara tujuan
Ijazah Asli dan Fotokopi yang telah dilegalisir Indonesia Terjemahan ke bahasa Inggris jika dibutuhkan negara tujuan, legalisir dari Perguruan Tinggi
Surat Nikah Asli dan Fotokopi yang telah dilegalisir Indonesia Terjemahan ke bahasa Inggris jika dibutuhkan negara tujuan

Konsekuensi Dokumen yang Tidak Memenuhi Persyaratan

Jika dokumen yang diajukan tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, maka permohonan Apostille akan ditolak. Pemohon perlu melengkapi persyaratan yang kurang dan mengajukan permohonan kembali. Proses ini akan memakan waktu dan tenaga tambahan.

Proses Verifikasi Dokumen Sebelum Apostille

Sebelum diajukan untuk Apostille, dokumen akan melalui proses verifikasi untuk memastikan keaslian dan keabsahannya. Proses ini meliputi pengecekan keaslian tanda tangan dan cap pejabat yang berwenang, serta memastikan bahwa dokumen tersebut dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. Petugas akan memeriksa secara teliti setiap detail dokumen untuk memastikan tidak ada pemalsuan atau manipulasi. Proses ini bertujuan untuk menjaga integritas dan kredibilitas dokumen yang akan mendapatkan pengesahan Apostille, sehingga dokumen tersebut dapat diterima secara internasional.

Proses Pengajuan Apostille untuk Dokumen Terjemahan

Apakah dokumen terjemahan bisa diajukan Apostille?

Mengesahkan dokumen terjemahan dengan Apostille merupakan langkah penting untuk pengakuan legalitasnya di negara lain yang tergabung dalam Konvensi Apostille. Proses ini memastikan dokumen terjemahan Anda diterima sebagai dokumen resmi dan sah. Berikut penjelasan mengenai langkah-langkah pengajuan Apostille untuk dokumen terjemahan di Indonesia.

Langkah-langkah Pengajuan Apostille untuk Dokumen Terjemahan, Apakah dokumen terjemahan bisa diajukan Apostille?

Pengajuan Apostille untuk dokumen terjemahan di Indonesia umumnya melibatkan beberapa tahapan. Keberhasilan proses ini bergantung pada kelengkapan dokumen dan pemahaman prosedur yang benar. Berikut uraian langkah-langkahnya:

  1. Persiapan Dokumen: Pastikan dokumen terjemahan Anda sudah lengkap, akurat, dan ditandatangani oleh penerjemah tersumpah. Dokumen pendukung lainnya seperti KTP penerjemah dan surat keterangan penerjemah tersumpah juga perlu dipersiapkan.
  2. Pengajuan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham): Dokumen diajukan ke Kemenkumham, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU). Anda bisa mengirimkan berkas secara langsung atau melalui jasa pengiriman dokumen resmi.
  3. Verifikasi dan Pemeriksaan Dokumen: Petugas Kemenkumham akan memverifikasi dan memeriksa kelengkapan dokumen yang diajukan. Pastikan semua persyaratan terpenuhi untuk menghindari penolakan.
  4. Penerbitan Apostille: Setelah verifikasi dan pemeriksaan dinyatakan lengkap dan sesuai, Kemenkumham akan menerbitkan Apostille pada dokumen terjemahan Anda.
  5. Pengambilan Dokumen: Setelah Apostille terbit, Anda dapat mengambil dokumen yang telah di-Apostille di Kemenkumham.
  Bagaimana Cara Mengetahui Suatu Negara Mewajibkan Apostille Dari Kemenkumham?

Dokumen Pendukung Pengajuan Apostille

Selain dokumen terjemahan, beberapa dokumen pendukung diperlukan untuk proses pengajuan Apostille. Kelengkapan dokumen ini akan mempercepat proses dan menghindari penundaan.

  • Salinan KTP penerjemah tersumpah.
  • Surat keterangan dari pejabat berwenang yang menyatakan bahwa penerjemah tersebut adalah penerjemah tersumpah.
  • Dokumen asli yang telah diterjemahkan.
  • Bukti pembayaran biaya Apostille.

Alur Pengajuan Apostille (Diagram Blok Deskriptif)

Proses pengajuan Apostille dapat diilustrasikan sebagai berikut: Pertama, persiapan dokumen yang meliputi dokumen terjemahan dan dokumen pendukung. Kedua, pengajuan dokumen ke Kemenkumham. Ketiga, proses verifikasi dan pemeriksaan dokumen oleh petugas Kemenkumham. Keempat, penerbitan Apostille jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah. Terakhir, pengambilan dokumen yang telah di-Apostille.

Biaya dan Estimasi Waktu Proses

Biaya dan estimasi waktu proses pengajuan Apostille dapat bervariasi tergantung pada jenis dokumen dan kompleksitas proses verifikasi. Sebagai gambaran umum, biaya Apostille berkisar antara Rp 100.000 hingga Rp 500.000 per dokumen, dan waktu prosesnya bisa memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu. Untuk informasi terkini dan paling akurat, sebaiknya menghubungi langsung Kemenkumham atau kantor layanan Apostille terkait.

Perbedaan Apostille dan Legalisasi Dokumen Terjemahan

Dokumen terjemahan, seperti dokumen resmi lainnya, seringkali membutuhkan pengesahan untuk diakui keabsahannya di negara lain. Dua metode utama pengesahan ini adalah Apostille dan legalisasi. Memahami perbedaan keduanya sangat penting untuk memastikan dokumen terjemahan Anda diterima di negara tujuan.

  Bagaimana Cara Menghubungi Layanan Konsultasi Apostille?

Perbandingan Proses Apostille dan Legalisasi untuk Dokumen Terjemahan

Apostille dan legalisasi merupakan dua proses berbeda yang bertujuan untuk mengesahkan dokumen agar diterima secara internasional. Apostille merupakan proses yang lebih sederhana dan cepat, sedangkan legalisasi melibatkan beberapa langkah dan pihak yang lebih banyak. Perbedaan utama terletak pada persyaratan, prosedur, dan cakupan penerapannya.

Perbedaan Persyaratan, Prosedur, dan Negara Tujuan

Berikut tabel perbandingan yang merangkum perbedaan utama antara Apostille dan legalisasi dokumen terjemahan:

Jenis Pengesahan Persyaratan Prosedur Negara Tujuan
Apostille Dokumen terjemahan yang telah dilegalisasi oleh pejabat berwenang di negara asal, sesuai Konvensi Den Haag. Pengajuan dokumen ke otoritas Apostille di negara asal, kemudian penerbitan sertifikat Apostille. Negara anggota Konvensi Den Haag (lebih dari 100 negara).
Legalisasi Dokumen terjemahan yang harus melalui proses legalisasi di beberapa kementerian/lembaga terkait di negara asal, sebelum diakui di negara tujuan. Proses berjenjang, melibatkan Kementerian Luar Negeri negara asal dan Kedutaan Besar/Konsulat negara tujuan. Negara yang bukan anggota Konvensi Den Haag.

Situasi Penggunaan Apostille dan Legalisasi

Pemilihan antara Apostille dan legalisasi bergantung pada negara tujuan. Jika negara tujuan merupakan anggota Konvensi Den Haag, Apostille adalah pilihan yang lebih efisien dan praktis. Sebaliknya, jika negara tujuan bukan anggota konvensi tersebut, legalisasi menjadi satu-satunya pilihan.

  • Apostille lebih tepat digunakan ketika negara tujuan merupakan anggota Konvensi Den Haag. Prosesnya lebih cepat, lebih murah, dan lebih sederhana.
  • Legalisasi lebih tepat digunakan ketika negara tujuan bukan anggota Konvensi Den Haag. Proses ini lebih kompleks dan membutuhkan waktu yang lebih lama.

Ilustrasi Cakupan Wilayah Penerimaan Apostille dan Legalisasi

Bayangkan sebuah peta dunia. Wilayah yang diarsir dengan warna biru muda mewakili negara-negara anggota Konvensi Den Haag, di mana Apostille berlaku. Wilayah yang tersisa, diarsir dengan warna biru tua, mewakili negara-negara yang bukan anggota konvensi, sehingga memerlukan proses legalisasi. Luas wilayah biru muda jauh lebih besar dibandingkan wilayah biru tua, menunjukkan jangkauan Apostille yang lebih luas. Namun, perlu diingat bahwa cakupan wilayah biru tua masih signifikan, mengingat banyaknya negara di dunia.

Cek bagaimana Jasa Apostille KEMENKUMHAM bisa membantu kinerja dalam area Anda.

Chat Whatsapp