Home » FAQ » Dokumen Apa Saja Yang Tidak Bisa Dilegalisir Oleh Notaris?

FAQ

Dokumen apa saja yang tidak bisa dilegalisir oleh notaris?

Dokumen Apa Saja Yang Tidak Bisa Dilegalisir Oleh Notaris?

Photo of author

By Fauzi

Dokumen yang Tidak Dapat Di-legalisir Notaris

Dokumen apa saja yang tidak bisa dilegalisir oleh notaris? – Notaris memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum melalui legalisasi dokumen. Namun, wewenang notaris dalam hal legalisasi dokumen memiliki batasan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tidak semua dokumen dapat dilegalisir oleh notaris. Artikel ini akan menjelaskan jenis-jenis dokumen yang tidak dapat dilegalisir oleh notaris di Indonesia, beserta alasan dan referensi hukumnya.

Dapatkan seluruh yang diperlukan Anda ketahui mengenai Apa saja persyaratan Apostille surat kuasa? di halaman ini.

Dokumen yang Tidak Dapat Di-Legalisir Notaris: Jenis dan Alasannya

Beberapa jenis dokumen, karena sifat dan isinya, tidak termasuk dalam lingkup wewenang legalisasi notaris. Hal ini dikarenakan legalisasi notaris bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas keaslian tanda tangan dan/atau cap pejabat yang berwenang, bukan untuk memberikan keabsahan isi dokumen itu sendiri. Berikut beberapa contohnya:

Jenis Dokumen Alasan Tidak Dapat Di-Legalisir Referensi Hukum Contoh Dokumen
Dokumen yang isinya bertentangan dengan hukum Legalisasi notaris hanya untuk keaslian tanda tangan, bukan untuk keabsahan isi dokumen yang melanggar hukum. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Surat pernyataan palsu, dokumen yang memuat unsur penipuan.
Dokumen yang belum lengkap atau cacat administrasi Notaris tidak dapat melegalisir dokumen yang belum memenuhi persyaratan administrasi, seperti kurang tanda tangan, stempel, atau data yang tidak lengkap. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1960 tentang Jabatan Notaris Surat keterangan yang belum ditandatangani pejabat yang berwenang, formulir yang belum terisi lengkap.
Dokumen yang dibuat di luar negeri dan memerlukan legalisasi konsuler Legalisasi notaris hanya berlaku untuk dokumen di wilayah hukum Indonesia. Dokumen dari luar negeri memerlukan proses legalisasi konsuler terlebih dahulu. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Pembentukan Badan Hukum Surat keterangan dari instansi pemerintah luar negeri, ijazah dari universitas luar negeri.
Salinan dokumen tanpa asli Notaris hanya dapat melegalisir dokumen asli, bukan salinan. Salinan hanya dapat dilegalisir jika disertai dengan dokumen aslinya untuk verifikasi. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Salinan KTP, salinan akta kelahiran.
Dokumen yang memerlukan autentikasi khusus oleh pejabat tertentu Beberapa dokumen memerlukan autentikasi dari pejabat atau instansi tertentu yang memiliki kewenangan khusus, bukan notaris. Bergantung pada jenis dokumen dan peraturan yang mengatur Dokumen terkait keimigrasian, dokumen terkait pertahanan keamanan negara.
  Mengapa Dokumen Perlu Di-Apostille Di Kemenkumham?

Wewenang notaris dalam melegalisir dokumen terbatas pada pemberian kepastian hukum atas keaslian tanda tangan dan/atau cap pejabat yang berwenang. Notaris tidak berwenang untuk menilai keabsahan isi dokumen atau memberikan legalisasi terhadap dokumen yang bertentangan dengan hukum atau memiliki cacat administrasi. Hal ini diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan peraturan pelaksanaannya.

Pelajari lebih dalam seputar mekanisme Bagaimana cara mencari penerjemah tersumpah yang terdaftar di Kemenkumham? di lapangan.

Contoh Kasus Penolakan Legalisasi Dokumen

Sebuah perusahaan mengajukan legalisasi notaris terhadap surat perjanjian kerjasama yang telah ditandatangani oleh kedua pihak. Namun, notaris menolak permintaan tersebut karena terdapat beberapa pasal dalam perjanjian yang dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait klausula mengenai pembagian keuntungan yang tidak adil dan merugikan salah satu pihak. Notaris berpendapat bahwa melegalisir dokumen tersebut akan turut memberikan legitimasi atas pasal-pasal yang bermasalah tersebut, sehingga hal tersebut berada di luar kewenangannya.

Dapatkan seluruh yang diperlukan Anda ketahui mengenai Apakah ada format file khusus yang diterima untuk dokumen yang diunggah? di halaman ini.

Perbedaan Legalisasi dan Notarisasi

Dokumen apa saja yang tidak bisa dilegalisir oleh notaris?

Legalisasi dan notarisasi merupakan dua proses pengesahan dokumen yang seringkali dianggap sama, padahal keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam subjek yang berwenang, prosedur, dan tujuannya. Memahami perbedaan ini krusial untuk memastikan keabsahan dan penerimaan dokumen di instansi terkait, baik di dalam maupun luar negeri. Kesalahan dalam memilih proses pengesahan dapat berdampak hukum yang signifikan.

Perbedaan Legalisasi dan Notarisasi Dokumen

Legalisasi dan notarisasi adalah dua proses berbeda dalam pengesahan dokumen. Legalisasi adalah proses pengesahan tanda tangan dan/atau stempel pejabat pemerintah, yang bertujuan untuk memverifikasi keabsahan dokumen tersebut di negara lain. Notarisasi, di sisi lain, merupakan proses pengesahan keabsahan dokumen oleh seorang notaris, yang memastikan keaslian tanda tangan dan isi dokumen di dalam wilayah hukum Indonesia.

  Bagaimana Cara Apostille Surat Kuasa?

Contoh proses legalisasi adalah pengesahan dokumen oleh Kementerian Luar Negeri untuk digunakan di luar negeri. Dokumen umum yang dilegalisasi antara lain akte kelahiran, ijazah, dan surat kuasa. Sementara contoh notarisasi adalah pengesahan surat perjanjian jual beli tanah oleh notaris. Dokumen umum yang dinotarisir mencakup berbagai jenis perjanjian, akta, dan surat pernyataan.

Perbandingan Legalisasi dan Notarisasi

  • Subjek yang Berwenang: Legalisasi dilakukan oleh pejabat pemerintah (misalnya, Kementerian Luar Negeri), sedangkan notarisasi dilakukan oleh notaris.
  • Prosedur: Legalisasi melibatkan beberapa tahap verifikasi di instansi pemerintah terkait, sedangkan notarisasi umumnya lebih singkat dan langsung.
  • Biaya: Biaya legalisasi bervariasi tergantung pada jenis dokumen dan jumlah instansi yang terlibat, sementara biaya notarisasi diatur berdasarkan peraturan yang berlaku.
  • Tujuan: Legalisasi bertujuan untuk memverifikasi keabsahan dokumen di negara lain, sementara notarisasi bertujuan untuk memverifikasi keaslian dan keabsahan dokumen di dalam negeri.

Perbedaan Utama Legalisasi dan Notarisasi

Legalisasi memvalidasi dokumen untuk penggunaan internasional, melibatkan pejabat pemerintah, dan berfokus pada verifikasi keaslian tanda tangan dan stempel pejabat. Notarisasi, sebaliknya, memvalidasi dokumen di dalam negeri, dilakukan oleh notaris, dan berfokus pada keaslian tanda tangan dan isi dokumen.

Implikasi Hukum Kesalahan Pemilihan Pengesahan Dokumen

Memilih proses pengesahan yang salah dapat mengakibatkan dokumen ditolak oleh instansi terkait, menimbulkan kerugian waktu dan biaya, bahkan berpotensi menimbulkan masalah hukum. Contohnya, menggunakan dokumen yang hanya dilegalisir untuk keperluan hukum di dalam negeri, atau sebaliknya, menggunakan dokumen yang dinotarisir untuk keperluan di luar negeri tanpa legalisasi yang sesuai. Hal ini dapat menyebabkan penundaan proses, gugatan hukum, atau bahkan pembatalan transaksi.

Contoh Dokumen yang Hanya Bisa Di-legalisir dan Tidak Bisa Di-notarisir, Sebaliknya

Dokumen seperti paspor dan visa umumnya hanya bisa dilegalisir, bukan dinotarisir. Sebaliknya, akta tanah dan perjanjian kredit umumnya hanya bisa dinotarisir, dan legalisasi tidak diperlukan (kecuali untuk digunakan di luar negeri).

Prosedur dan Persyaratan Legalisasi Dokumen oleh Pihak Berwenang: Dokumen Apa Saja Yang Tidak Bisa Dilegalisir Oleh Notaris?

Dokumen apa saja yang tidak bisa dilegalisir oleh notaris?

Legalisasi dokumen merupakan proses penting untuk memberikan kekuatan hukum pada dokumen agar dapat diterima di instansi atau negara tertentu. Proses ini melibatkan beberapa langkah dan persyaratan yang harus dipenuhi agar dokumen dinyatakan sah secara hukum. Pemahaman yang baik tentang prosedur dan persyaratan ini sangat krusial untuk menghindari penolakan dan keterlambatan.

  Bagaimana Cara Apostille Surat Keterangan Catatan Kepolisian (Skck)?

Langkah-langkah Prosedur Legalisasi Dokumen

Proses legalisasi dokumen umumnya terdiri dari beberapa tahapan, yang urutannya dapat bervariasi tergantung jenis dokumen dan tujuan legalisasi. Secara umum, langkah-langkahnya meliputi:

  1. Persiapan Dokumen: Pastikan dokumen yang akan dilegalisir sudah lengkap, berisi informasi yang akurat, dan dalam kondisi baik (tidak rusak, sobek, atau tercoret). Periksa kembali keaslian tanda tangan dan cap jika diperlukan.
  2. Legalisasi di Instansi Penerbit: Dokumen tertentu memerlukan legalisasi dari instansi yang menerbitkan dokumen tersebut terlebih dahulu. Misalnya, ijazah harus dilegalisir di bagian akademik universitas penerbit.
  3. Legalisasi di Kementerian/Lembaga terkait: Setelah legalisasi dari instansi penerbit (jika diperlukan), dokumen dilegalisir di kementerian/lembaga terkait sesuai dengan jenis dokumen. Misalnya, dokumen pendidikan dilegalisir di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dokumen bisnis dilegalisir di Kementerian Hukum dan HAM.
  4. Legalisasi di Kedutaan Besar/Konsulat (jika diperlukan): Jika dokumen akan digunakan di luar negeri, legalisasi selanjutnya dilakukan di Kedutaan Besar atau Konsulat negara tujuan.
  5. Penerimaan Dokumen yang Telah Dilegalisir: Setelah melalui seluruh tahapan, dokumen yang telah dilegalisir siap digunakan untuk tujuan yang dimaksud.

Persyaratan Umum Legalisasi Dokumen di Indonesia

Persyaratan legalisasi dokumen dapat bervariasi tergantung jenis dokumen dan instansi yang melakukan legalisasi. Namun, secara umum, beberapa persyaratan umum yang dibutuhkan meliputi:

  • Asli Dokumen: Umumnya, hanya dokumen asli yang dapat dilegalisir. Fotocopy atau scan dokumen biasanya tidak diterima.
  • Dokumen Lengkap: Pastikan semua halaman dokumen terlampir dan dalam kondisi baik.
  • Format Dokumen: Beberapa instansi mungkin memiliki persyaratan khusus mengenai format dokumen, seperti ukuran kertas atau jenis font.
  • Biaya Legalisasi: Setiap instansi menetapkan biaya legalisasi yang berbeda-beda.
  • Identitas Pemohon: Pemohon mungkin diharuskan menunjukkan identitas diri, seperti KTP atau paspor.

Ilustrasi Proses Legalisasi Dokumen: Ijazah Sarjana, Dokumen apa saja yang tidak bisa dilegalisir oleh notaris?

Sebagai ilustrasi, mari kita lihat proses legalisasi ijazah sarjana yang akan digunakan di luar negeri. Pertama, ijazah harus dilegalisir di bagian akademik universitas. Setelah itu, ijazah dilegalisir di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tahap selanjutnya, ijazah dilegalisir di Kementerian Luar Negeri. Terakhir, ijazah dilegalisir di Kedutaan Besar negara tujuan. Setiap tahap memerlukan waktu pemrosesan dan biaya yang berbeda-beda.

Pihak yang Berwenang Melakukan Legalisasi Dokumen di Indonesia

Beberapa pihak berwenang yang memiliki wewenang untuk melakukan legalisasi dokumen di Indonesia antara lain:

  • Notaris: Notaris berwenang untuk melegalisir tanda tangan dan salinan dokumen, namun tidak semua jenis dokumen dapat dilegalisir oleh notaris.
  • Kementerian/Lembaga terkait: Kementerian/Lembaga terkait dengan jenis dokumen yang dilegalisir memiliki wewenang untuk melakukan legalisasi, misalnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk ijazah.
  • Kedutaan Besar/Konsulat: Kedutaan Besar/Konsulat negara tujuan memiliki wewenang untuk melegalisir dokumen yang akan digunakan di negara tersebut.

Sanksi Atas Dokumen yang Tidak Memenuhi Persyaratan

Pengajuan dokumen yang tidak memenuhi persyaratan dapat mengakibatkan penolakan proses legalisasi. Hal ini dapat menyebabkan keterlambatan dan bahkan pembatalan proses yang sedang berjalan. Dalam beberapa kasus, tergantung konteksnya, dapat pula berujung pada sanksi administratif atau bahkan hukum, terutama jika ada unsur pemalsuan dokumen.

Jangan terlewatkan menelusuri data terkini mengenai Jasa Apostille KEMENKUMHAM.

Chat Whatsapp